PajakOnline.com—Jasa pelayaran terdiri dari dua bentuk jasa, yakni jasa angkutan penumpang dan jasa angkutan barang menggunakan kapal. Keduanya jelas memiliki perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berbeda.
Perlakuan PPN atas jasa pelayaran ini dibedakan lantaran jasa pelayaran untuk angkutan umum memiliki aturan PPN yang pastinya berbeda dengan jasa pelayaran untuk angkutan barang atau komersial. Sementara, yang menjadi persamaan terkait perlakuan PPN atas jasa pelayaran angkutan penumpang dan barang ialah untuk impor alat angkutan dan penyerahan alat angkutan serta impor dan penyerahan suku cadang terkait alat angkutan kapal. Terkait kegiatan impor dan penyerahan alat angkutan di air dan suku cadang, perlakuannya adalah tidak dikenakan PPN.
Perlakuan PPN atas jasa ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN. Namun,ada beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berisi mengenai perlakuan PPN atas jasa pelayaran.
Untuk perlakuan PPN atas jasa pelayaran yang berhubungan dengan jasa pelayaran angkutan umum, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2006. PMK ini mengatur mengenai jasa di bidang angkutan umum di darat dan air yang tidak dikenakan PPN.
Sementara, untuk perlakuan PPN atas jasa pelayaran yang bersifat komersial, landasan hukum yang mendasarinya yakni PMK No. 75/PMK.03/2010.
Jasa pelayaran sifat alaminya adalah penggunaan moda transportasi kapal, maka PMK Nomor 28/PMK.03/2006 merupakan rujukan yang tepat jika ingin mengetahui perlakuan PPN atas jasa pelayaran bersifat angkutan umum.
Selanjutnya, dalam PMK Nomor 28/PMK.03/2006 disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan angkutan umum air adalah angkutan yang mengangkut penumpang dan barang dari satu tempat ketempat lain menggunakan kapal dan beroperasi di laut, sungai dan danau. Termasuk juga di dalamnya adalah angkutan umum penyeberangan.
Untuk jasa pelayaran bersifat komersial di sini adalah, jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding. Kegiatan usaha freight forwarding dimasukan dalam jasa pelayaran karena kegiatan usahanya juga dapat berfungsi sebagai Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL). Karena sifat usahanya juga dapat berfungsi sebagai EMKL, maka freight forwarding ini dapat juga diklasifikasikan sebagai jasa pelayaran.
Terkait dengan perlakuan PPN atas jasa pelayaran yang berbentuk EMKL ini, perhitungan yang digunakan adalah nilai lain. Nilai lain merupakan istilah yang digunakan untuk mendefinisikan nilai yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPN.
Pengenaan PPN atas jasa pelayaran berbentuk freight forwarding ini penghitungannya adalah 10% x Harga Jual JKP. Jadi, tarif PPN-nya adalah 11% x 10% x Harga Jual JKP atau 1% x Harga Jual JKP. Untuk transaksi terkait PPN atas jasa pelayaran berupa freight forwarding ini, pembuatan faktur pajaknya menggunakan kode faktur 040 dan pajak masukan PKP yang bergerak di bidang freight forwarding tidak bisa dikreditkan. (Azzahra Choirrun Nissa)
Sumber : https://www.pajakonline.com/pemajakan-jasa-pelayaran/