Aturan PPh Pasal 31E Ayat 1

Fasilitas pengurangan pajak penghasilan ini diatur dalam pasal 31E Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh s.t.d.t.d UU HPP No. 7/2021.

Melalui beleid ini, WP Badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto maksimal Rp50 juta, mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif UU PPh Pasal 17 ayat 1 huruf b dan ayat 2a atas penghasilan kena pajak, dari bagian peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar.

Ketentuan pengurangan tarif PPh ini, terbaru ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-02/PJ/2015, sebagai peraturan penegasan atas pelaksanaan UU PPh Pasal 31e ayat 1 ini.

Dengan peraturan penegasan tersebut, maka WP Badan tidak perlu mengajukan permohonan untuk menggunakan pengurangan tarif PPh ini.

Selain itu, ditegaskan pula Bentuk Usaha Tetap (BUT) tidak dapat menggunakan fasilitas pengurangan tarif, karena merupakan subjek pajak luar negeri.

Penghasilan bruto yang mendapatkan pengurangan tarif PPh Ps 31e tersebut merupakan semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi retur dan pengurangan penjualan, serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

Namun penghasilan tersebut harus sebelum dikurangi biaya untuk untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang meliputi:

  1. Penghasilan yang dikenai PPh bersifat final
  2. Penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final
  3. Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak

Ketentuan penyampaian SPT PPh Badan yang memanfaatkan Pasal 31E

Dalam SE-02/2015 ditegaskan, pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh, WP Badan yang menggunakan fasilitas ini dapat melampirkan Lembar Penghitungan fasilitas pengurangan tarif PPh Pasal 31e ayat 1.

Untuk mengetahui tata cara penyampaian surat pemberitahuan tahunan PPh Badan, berikut langkah-langkahnya:

Anda juga dapat melihat tutorial penyampaian SPT Tahunan di eSPT Badan Klikpajak dalam video berikut:

Cara Menghitung Tarif PPh Pasal 31e Ayat 1

Rumus menghitung tarif PPh Ps 31e ayat 1 yaitu:

  • Pengurangan Tarif PPh Pasal 31e ayat 1 x Tarif PPh Badan x Peredaran Bruto

Berikut contoh cara menghitung tarif PPh Pasal 31E ayat 1 UU Pajak Penghasilan:

Contoh perhitungan 1:

PT A memiliki peredaran bruto pada tahun pajak 2022 sebesar Rp4,2 miliar dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp1 miliar.

Karena jumlah peredaran bruto PT A tidak lebih dari Rp4,8 miliar, maka seluruh penghasilan kena pajak yang didapat dari peredaran bruto mendapat pengurangan tarif 50% dari tarif PPh Badan yang berlaku.

Dengan demikian pajak penghasilan yang terutang sebagai berikut:
= 50% x 22% x Rp1 miliar
= Rp110 juta

 

Contoh perhitungan 2:

PT B memiliki peredaran bruto pada tahun pajak 2022 sebesar Rp50 miliar dengan penghasilan kena pajak Rp5 miliar.

Perhitungan PPh terutang:
1. Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang mendapat fasilitas PPh Ps 31e ayat 1 :
= (Rp4,8 miliar : Rp50 miliar) x Rp5 miliar
= Rp480 juta
PPh terutang:
= 50% x 22% x Rp480 juta
= Rp52,8 juta
2. Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak mendapat fasilitas PPh Pasal 31E ayat 1 :
= Rp5 miliar – Rp480 juta
= Rp4,52 miliar
PPh terutang:
= 22% x Rp4,52 miliar
= Rp994,4 juta

 

Contoh perhitungan 3:

PT C memiliki peredaran bruto pada tahun pajak 2022 sebesar Rp12 miliar, dengan rincian berikut:

a. Peredaran bruto dari penghasilan:
  1. Dikenai PPh bersifat final PP No. 23/2018 = Rp4.7 miliar
  2. Dikenai PPh bersifat final atas sewa tanah dan/atau bangunan = Rp600 juta
  3. Dikenai PPh tidak bersifat final = Rp2 miliar
Jumlah peredaran bruto:
= Rp4,7 miliar + Rp600 juta + Rp2 miliar
= Rp7,3 miliar
b. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:
  1. Dikenai PPh bersifat final PP 23/2018 = (Rp4,2 miliar)
  2. Dikenai PPh bersifat final atas sewa tanah dan/atau bangunan = (Rp400 juta)
  3. Dikenai PPh tidak bersifat final = (Rp1 miliar)
Jumlah biaya:
= Rp4,2 miliar + Rp400 juta + Rp1 miliar
= Rp5,6 miliar
c. Jumlah penghasilan neto:
= Peredaran bruto – Jumlah biaya
= Rp7,3 miliar – Rp5,6 miliar
= Rp1,7 miliar
d. Koreksi Fiskal:
  1. Peredaran bruto dari penghasilan kena PPh bersifat final PP 23/2018 = (Rp4,7 miliar)
  2. Peredaran bruto dari penghasilan kena PPh bersifat final atas sewa tanah dan/atau bangunan = (Rp600 juta)
  3. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan kena PPh bersifat final PP 23/2018 = Rp4,2 miliar
  4. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari penghasilan kena PPh bersifat final atas sewa tanah dan/atau bangunan = Rp400 juta
Jumlah koreksi fiskal:
= (Rp4,7 miliar + Ro600 juta) – (Rp4,2 miliar + Rp400 juta)
= Rp5,3 miliar – Rp4,6 miliar
= Rp700 juta
e. Jumlah penghasilan neto setelah koreksi fiskal:
= Rp1,7 miliar – Rp700 juta
= Rp1 miliar
f. Kompensasi kerugian = (Rp0)
g. Penghasilan Kena Pajak:
= Rp1 miliar – Rp0
= Rp1 miliar
Penghitungan PPh terutang:
1. Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang mendapatkan fasilitas tarif PPh Ps 31e ayat 1:
= (Rp4,8 miliar : Rp12 miliar) x Rp1 miliar
= Rp400 juta
2. Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak mendapatkan fasilitas tarif PPh Pasal 31E ayat 1 :
= Rp1 miliar – Rp400 juta
= Rp600 juta
Pajak penghasilan yang terutang untuk tahun 2022:
  • 50% x 22% x Rp400 juta = Rp44 juta
  • 22% x Rp600 juta = Rp132 juta

 

Itulah penjelaan tentang aturan PPh Pasal 31E ayat 1 dalam UU PPh bagi WP Badan beserta contoh cara menghitungnya. Semoga membantu Anda!

 

Sumber : https://klikpajak.id/blog/tarif-pph-ps-31e-ayat-1/