PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan cara meminta sertifikat elektronik atau sertel bagi wajib pajak yang belum memiliki akun pengusaha kena pajak (PKP).
DJP menerangkan, prosedur perpanjangan sertel wajib pajak non PKP sama seperti cara meminta sertel untuk pertama kali. Adapun ketentuan permintaan sertel tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
“Untuk WP non PKP, prosedur perpanjangan sertifikat elektronik sama dengan
permintaan pertama kali sertel sesuai dengan Pasal 41 s.d. Pasal 43 PER04/PJ/2020,” jelas DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Sertel adalah sertifikat yang memuat tanda-tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
Dengan sertel tersebut, wajib pajak dapat memperoleh berbagai macam layanan pajak di antaranya permintaan nomor seri faktur pajak, pembuatan e-faktur, ebupot, dan e-objection. Berikut tahapan permintaan sertel bagi yang belum memiliki akun PKP.
Wajib pajak perlu mendatangi langsung KPP/KP2KP terdaftar. Kemudian, mengisi formulir permintaan sertel dan melampirkan dokumen persyaratan. Setelah itu, petugas pendaftaran meneliti formulir permintaan sertifikat elektronik dan dokumen persyaratan
Selanjutnya, petugas pendaftaran melakukan pengujian verifikasi dan autentifikasi atas data wajib pajak. Dalam hal telah meyakini kebenaran identitas wajib pajak, petugas pendaftaran memberikan bukti penerimaan surat kepada wajib pajak Kemudian, petugas khusus akan melanjutkan proses dengan meminta wajib pajak menyiapkan dan mengetik passphrase. Nanti, petugas khusus akan melakukan persetujuan permintaan dan mengunduh sertel. Petugas khusus kemudian menyerahkan sertel kepada wajib pajak dan memberikan bukti penerimaan sertel melalui email.
Sumber : https://www.pajakonline.com/cara-meminta-sertel-bagi-wajib-pajak-non-pkp/