Mungkin bagi sebagian orang masih baru pertama kali mendengar adanya pajak sewa alat berat. Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak yang ditetapkan oleh pemerintah, khususnya bagi perusahaan besar yang memiliki alat berat. Nantinya setiap alat berat yang dimiliki oleh perusahaan tersebut akan dikenakan pajak seperti kendaraan atau alat transportasi.
Jika Anda masih belum mengenal pajak ini, berikut ini adalah penjelasan lengkap yang bisa Anda simak. Mulai dari pengertian, cara menghitung, serta tarif pajak sewa alat berat di tahun 2022. Yuk, simak sampai akhir!
Pengertian Pajak Sewa Alat Berat
Alat berat merupakan alat yang dibuat untuk bisa meringankan pekerjaan konstruksi serta teknik sipil. Sesuai dengan namanya alat-alat bantu tersebut digunakan untuk membantu pekerjaan yang berat dan tidak mungkin dilakukan dengan tenaga manusia saja. Biasanya alat berat tersebut beroperasi atau berjalan menggunakan tenaga motor. Alat berat tersebut juga dikenakan pajak seperti alat transportasi sesuai aturan dalam UU.
Pajak alat berat adalah pajak dari kepemilikan atau penguasaan alat berat itu sendiri yang biasanya disebut dengan PAB. Dasar dari adanya pajak alat berat itu sendiri yaitu nilai jual alat berat yang didasarkan harga rata-rata yang didapatkan dari beragam sumber data yang terpercaya dan akurat. PAB ini sendiri dipungut oleh pihak pemerintahan Provinsi.
Penentuan dasar PAB sesuai dengan Peraturan Mendagri atau Menteri Dalam Negeri yang sudah dipertimbangkan dengan baik oleh Menteri Keuangan. Di sini PAB sudah ditinjau selama 3 tahun sekali untuk memperhatikan indeks harga pada perkembangan ekonomi. PAB sendiri diakui pemerintah sebagai jenis pajak baru yang menjadi kewenangan setiap provinsi.
Pajak Alat Berat ini dimasukkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. PAB ini dianggap mulai terutang sejak WP atau Wajib Pajak sudah sah menjadi pemilik alat berat dan bisa membayar pajak sekaligus di muka. PAB tersebut dibayarkan kepada pihak berwenang yang ada pada wilayah penguasaan alat berat itu sendiri.
Adanya pajak untuk sewa alat berat ini karena alat berat ini dianggap kendaraan bermotor tapi tidak sesuai dengan aturan Pajak Kendaraan Bermotor pada umumnya. Oleh karena itu pemerintah pun membuatkan aturan pajak khusus untuk alat berat tersebut. Meski dijelaskan sebagai kendaraan bermotor namun dalam UU HKPD, PAB menjadi satu jenis pajak sendiri yang harus dipenuhi oleh pemiliknya.
Cara Menghitung Pajak Sewa Alat Berat
Dalam pengertian Pajak Alat Berat, ini merupakan pajak yang dikenakan pada pemilik alat tersebut karena alat berat beroperasi menggunakan motor seperti kendaraan bermotor, namun karena fungsi dan bentuknya tidak sama dengan kendaraan bermotor pada aturan Pajak Kendaraan Bermotor, maka ada aturan khusus yang dibuat pemerintah yaitu PAB.
Dalam aturan tersebut Pajak Alat Berat sendiri ada beberapa macam. Semua jenis pajak tersebut akan berkaitan dengan penentuan atau penghitungan dari pajak alat berat itu sendiri. Mengapa ada beberapa macam pajak yang diterapkan, sebab disesuaikan dengan jenis Wajib Pajak yang harus melakukan pembayaran PAB itu sendiri. Jadi antara WP badan dan perorangan memiliki aturan yang berbeda dalam pembayaran PAB. Berikut ini merupakan jenis pajak yang masuk pada pajak alat berat yang perlu diketahui:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN tentu sudah tidak asing lagi didengar dan PPN ini sendiri menjadi bagian dari Pajak Alat Berat. Jadi disini pemilik alat berat harus membayar PPN sebesar 11% atau sesuai aturan yang berlaku untuk omzet dan peredaran bruto. Jika pemilik alat berat sudah menjadi PKP atau Pengusaha Kena Pajak tentu PPN ini menjadi hal yang wajib untuk dipenuhi. Baik itu WP pribadi maupun badan.
2. Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 23
Untuk jenis pajak yang kedua ada Pajak Penghasilan khususnya pasal 23. Kewajiban perpajakan sewa alat berat yang berbentuk badan atau perorangan dinyatakan masuk sebagai objek pajak penghasilan pasal 23. Jadi besar pajak yang juga harus dibayarkan di sini sebesar 2% bagi WP yang memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak. Sementara yang tidak memiliki NPWP tadi pajaknya sebesar 4%.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Wajib Pajak terkait harus melakukan pembayaran pajak tersebut pada tanggal 10 bulan berikutnya untuk yang berupa badan usaha, dan untuk WP perorangan harus membayar pajak pada tanggal 20 di bulan berikutnya.
Semua prosedur harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 23. Nanti akan ada bukti pembayarannya sendiri dari pihak berwenang yang bisa dijadikan laporan ketika pembayaran pajak alat berat dipertanyakan.
3. Pajak Penghasilan Pasal 21
Selain mengikuti dan menerapkan aturan UU PPh pasal 23, sewa alat berat juga dikenakan PPh pasal 21 untuk Wajib Pajak yang berupa perorangan atau individu. Jadi pengusaha sewa alat berat perorangan atau pribadi harus menghitung pengurangan pajak dari pendapatan neto atau keuntungan bersih dari usaha itu sendiri.
Jadi di sini ada tiga jenis pajak yang dikenakan pada PAB atau Pajak Alat Berat. Tentunya itu semua harus dipenuhi dan dipahami dengan baik oleh para pelaku bisnis sewa alat berat di Indonesia. Agar tidak ada kerancuan mari lihat contoh penghitungan PAB berikut ini.
Misalnya di sini ada PT. Bara yang bergerak pada usaha sewa alat berat dan selama tahun 2020 sudah mendapatkan omzet dan peredaran bruto sebanyak 70 miliar rupiah. Biaya yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan sewa tersebut selama mengoperasikan usaha sewa alat berat di tahun 2020 adalah sebesar 60 miliar rupiah. Hasil usaha yang didapatkan oleh perusahaan tersebut sebelum kena pajak adalah 10 miliar rupiah.
Untuk menghitung pajaknya maka ada kredit pajak yang bisa diperhitungkan yaitu pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pengguna dengan hitungan 70 miliar rupiah x 2% = 1,4 miliar rupiah.
Berikutnya ada penghitungan pajak penghasilan pasal 29 atas usaha sewa alat berat tadi yang harus dibayar oleh perusahaan dengan hitungan PPh terutang totalnya menjadi 2,2 miliar rupiah – 1,4 miliar rupiah = 800 juta rupiah. Jadi disini pajak terutang dari PT. Bara yang harus dipenuhi dan dibayarkan sebesar 800 juta rupiah.
Itu dia sedikit contoh penghitungan dari pajak alat berat kepada pihak pengusaha sewa alat berat. Penghitungan tersebut harus dilakukan dengan teliti dan sesuai aturan serta ketentuan PAB yang berlaku.
Tarif Pajak Sewa Alat Berat 2022
Pada tahun 2022, pemerintah Indonesia melakukan sedikit perubahan dan penyesuaian tarif pajak yang berlaku di tahun sebelumnya. Jadi sejak memasuki bulan april 2022, pemerintah telah menetapkan tarif pajak baru serta ketentuan-ketentuan baru.
Untuk alat berat sendiri, pada UU HKPD tarifnya di tahun 2022 ini maksimal adalah 0,2% dan hal itu ditetapkan oleh pihak provinsi atau dengan adanya peraturan daerah. Dasar dari penetapan pajak alat berat itu sendiri yakni nilai jual dari alat tersebut atau harga rata-rata pasaran alat berat terkait.
Harga pasarannya sendiri dilihat berdasarkan peraturan menteri dalam negeri dan menteri keuangan. Perlu diketahui, jika penggunaan alat berat tidak sampai satu tahun atau 12 bulan maka Wajib Pajak terkait bisa mengajukan restitusi pajak dari PAB yang telah dibayar untuk jangka waktu yang belum dilalui.
Sumber : https://proconsult.id/pajak-sewa-alat-berat/