PajakOnline.com—Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Keuangan Daerah didefinisikan sebagai segala hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah.

Keuangan daerah ini dinilai penting, sebab keuangan daerah adalah salah satu aspek yang memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsinya.

Beberapa fungsi pemerintah daerah, yaitu pelayanan, perlindungan, dan pembangunan. Oleh karena itu, tinggi rendahnya keuangan daerah tentu akan memengaruhi pelaksanaan beberapa fungsi tersebut.

Misalnya, keuangan daerah yang rendah akan berpengaruh pada minimnya pembangunan. Namun sebaliknya, tingginya keuangan daerah akan berdampak pada meningkatnya pelayanan dan pembangunan.

Keuangan daerah memiliki beberapa ruang lingkup yang meliputi:

  •  Retribusi
  • Pajak daerah
  • Pendapatan dan pengeluaran daerah
  • Kekayaan daerah
  • Aset pihak lain yang dikuasai Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum

Pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Melalui Peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah segala kegiatan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan keuangan daerah.

Tujuan dari pengelolaan keuangan daerah adalah agar kekayaan yang dimiliki daerah dapat digunakan dengan efektif dan efisien. Di samping itu, tujuan lain dari pengelolaan keuangan daerah ini untuk mendistribusikan sumber daya regional dan meningkatkan kesejahteraan.

Kewenangan pengelolaan keuangan daerah

Dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 disebutkan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah Kepala Daerah. Kepala Daerah sendiri dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kewenangannya kepada Pejabat Perangkat Daerah untuk melakukan tugas pengelolaan.

Pejabat Perangkat Daerah ini terdiri atas Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Artinya, Kepala Daerah atau Pejabat Perangkat Daerah yang telah diberi kewenangan memiliki tugas untuk mengelola keuangan daerah, termasuk membuat laporan.

Adapun definisi dari laporan keuangan daerah adalah penyajian informasi terkait keuangan daerah, yang meliputi arus kas, belanja, pembiayaan, pendapatan, kewajiban, aset, dan ekuitas dana.

Prinsip Keuangan Daerah
Adapun prinsip-prinsip keuangan daerah adalah sebagai berikut:

1. Kejujuran
Pertama dan yang terpenting adalah kejujuran. Prinsip ini mengharuskan pengelola keuangan daerah untuk memiliki sifat yang jujur dan integritas tinggi. Sebab, pengelolaan keuangan daerah harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan juga masyarakat. Dalam hal ini, laporan keuangan daerah harus disampaikan dengan jujur dan sebenar-benarnya tanpa ada manipulasi.

2. Transparansi
Selain kejujuran, transparansi merupakan prinsip keuangan daerah yang tidak kalah penting. Tujuan prinsip transparansi ini dalam keuangan daerah adalah untuk memudahkan DPRD dan masyarakat dalam melakukan pengawasan. Di sisi lain, transparansi di sini juga mengacu pada adanya keterbukaan Kepala Daerah dalam membuat kebijakan keuangan. Dengan demikian, keuangan daerah diharapkan dapat digunakan sesuai dengan kepentingan dan tujuan daerah.

3. Akuntabilitas
Segala kegiatan yang berkaitan dengan keuangan daerah harus bisa dilaporkan dan dipertanggungjawabkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pengawasan penggunaan keuangan daerah.

4. Value of Money
Value of money atau nilai uang merupakan prinsip dalam keuangan daerah. Prinsip ini berkaitan dengan penggunaan uang yang ekonomis, efisien, dan efektif. Ekonomis dalam keuangan daerah adalah penggunaan uang dengan hati-hati dan mempertimbangkan kualitas yang akan didapatkan. Efisien berarti penggunaan uang dilakukan dengan tepat guna dan sasaran. Sedangkan efektif adalah penggunaan keuangan daerah yang dapat memberikan dampak atau efek nyata.

5. Partisipatif
Keuangan daerah digunakan untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, prinsip keuangan daerah adalah partisipatif yang berarti melibatkan masyarakat untuk ikut serta dalam mengoreksi, memberikan saran, dan mengawasi pengelolaan.

Selanjutnya, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, keuangan daerah bersumber dari berbagai penerimaan atau pendapatan daerah.

Adapun sumber pendapatan keuangan daerah adalah sebagai berikut:

  •  Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meliputi pajak, retribusi, laba BUMD, hasil kerja sama dengan pihak ketiga, dan PAD yang sah lainnya.
  • Dana perimbangan.
  • Sisa anggaran daerah.
  • Dana cadangan.
  • Hasil dari penjualan kekayaan daerah.
  • Pendapatan daerah lainnya yang sah. (Azzahra Choirrun Nissa)

 

 

 

Sumber : https://www.pajakonline.com/prinsip-dan-sumber-keuangan-daerah/