Jum, 01 Nov 2024
Oleh: Deazy Safira, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Salah satu kewajiban wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh). SPT Tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak dan empat bulan setelah akhir tahun pajak untuk SPT Tahunan badan.
Dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh, terdapat tiga kondisi yang dapat dialami wajib pajak. Pertama, SPT Kurang Bayar yang berarti pajak yang terutang lebih besar daripada pajak yang telah disetorkan atau kredit pajak. Kedua, SPT Nihil yang berarti berarti jumlah pajak yang terutang sama dengan pajak yang telah disetorkan. Dan ketiga, SPT Lebih Bayar yang terjadi apabila jumlah pajak terutang lebih kecil dibandingkan kredit pajak.
Wajib pajak dengan kondisi SPT Tahunan PPh Lebih Bayar berhak mendapat pengembalian atau restitusi atas kelebihan pembayaran. Oleh karena itu, kita perlu waspada jika ada oknum penipu yang menjadi seolah-olah petugas pajak, yang menghubungi dan menawarkan pengembalian kelebihan bayar. Soalnya, pengembalian kelebihan bayar pajak punya prosedur yang sudah baku.
Apa prosedur yang harus dilalui wajib pajak setelah menyampaikan SPT Tahunan PPh Lebih Bayar? Mari kita simak.
Pemeriksaan
Pasal 17B ayat (1) UU KUP jo. UU HPP, mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak (DJP) setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
Mekanisme pengembalian lebih bayar yang pertama adalah melalui pemeriksaan sesuai ketentuan pasal 17B ayat (1) UU KUP jo. UU HPP. Setelah melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh dengan status Lebih Bayar, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan setelah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerima permohonan Wajib Pajak secara lengkap, termasuk pelaporan secara online, yang akan dilakukan dalam jangka waktu 12 bulan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, DJP dapat menerbitkan ketetapan pajak. Surat ketetapan pajak yang diterbitkan dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
Apabila DJP belum menerbitkan ketetapan setelah melewati jangka waktu 12 bulan, permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak dianggap disetujui seluruhnya. DJP lantas wajib menerbitkan SKPLB paling lama setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Penelitian
Pasal 17C ayat (1) UU KUP jo. UU HPP, mengatur bahwa DJP setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari wajib pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama tiga bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPh, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pasal 17D ayat (1) UU KUP jo. UU HPP, mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama tiga bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPh, dan paling lama satu bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPN.
Sesuai ketentuan Pasal 17C ayat (1) dan Pasal 17D ayat (1) UU KUP tersebut, bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu atau wajib pajak yang memenuhi kriteria persyaratan tertentu dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui mekanisme penelitian. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui penelitian ini dikenal dengan mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
Aturan pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (PMK-209).
Pasal 3 ayat (2) PMK-209, mengatur bahwa Wajib Pajak Kriteria Tertentu ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai berikut:
tepat waktu dalam menyampaikan SPT;
tidak mempunyai tunggakan pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat WTP selama tiga tahun berturut-turut; dan
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir.
Pasal 9 ayat (2) PMK-209, mengatur bahwa Wajib Pajak Persyaratan Tertentu meliputi:
Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi;
Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000;
Wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000; atau
Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000.
Atas SPT Tahunan PPh Lebih Bayar Wajib Pajak dengan kriteria wajib pajak tertentu dan wajib pajak persyaratan tertentu tersebut dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan untuk kemudian diproses melalui penelitian.
Untuk mendapat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak harus mengajukan permohonan dengan mengisi kolom “Pengembalian Pendahuluan” dalam SPT. Setelah mengisi permohonan tersebut, DJP akan melakukan penelitian kewajiban formal dan penelitian material.
Hasil penelitian akan dijadikan dasar oleh DJP untuk memberikan pengembalian pendahuluan kepada Wajib Pajak. Selanjutnya, Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) apabila hasil penelitian telah memenuhi ketentuan formal dan material serta menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak. SKPPKP diterbitkan paling lama tiga bulan untuk PPh atau satu bulan untuk PPN sejak permohonan diterima lengkap.
Bisa Dianggap Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak
Apabila wajib pajak melaporkan SPT Tahunan PPh Lebih Bayar, wajib pajak berhak untuk mendapat pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Namun, terdapat kondisi SPT Tahunan PPh Lebih Bayar yang tidak diakui dan dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.
Pasal 24 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, mengatur bahwa SPT Lebih Bayar yang disampaikan oleh wajib pajak dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, dalam hal:
Status Lebih Bayar dalam SPT tersebut disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem informasi DJP; dan/atau
SPT Lebih Bayar tersebut disampaikan oleh aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, dan pejabat negara yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
menerima penghasilan hanya dari bendahara gaji instansi yang bersangkutan; dan
kelebihan pembayaran pajak tersebut berasal dari perhitungan Pajak Penghasilan terutang menurut Wajib Pajak lebih kecil daripada Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang berdasarkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (1721 A2).
Jadi apabila SPT Tahunan PPh Lebih Bayar disebabkan oleh kondisi-kondisi tersebut, wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. SPT Tahunan PPh Lebih Bayar Wajib Pajak dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak dan DJP tidak menerbitkan SKPPKP.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/tipu-tipu-model-baru-jangan-tergiur-iming-iming-pengembalian-spt-lebih-bayar