Jum, 01 Nov 2024

Oleh: Zidni Hudan Said Purnomo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pemblokiran rekening penanggung pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah salah satu langkah untuk memastikan agar penanggung pajak melunasi utang pajaknya. Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu, ketentuan mengenai penagihan pajak tidak hanya terbatas pada wajib pajak saja. Lebih luas daripada itu, penagihan pajak juga bahkan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak.

Langkah ini sering kali mengejutkan, terutama bagi penanggung pajak yang merasa tidak mendapat pemberitahuan yang cukup. Namun, langkah pemblokiran rekening bukanlah tindakan yang diambil secara sembarangan atau tanpa dasar. DJP memiliki prosedur yang ketat dan dasar hukum yang jelas untuk melaksanakan pemblokiran rekening Wajib Pajak yang menunggak, demi menegakkan kepatuhan terhadap undang-undang perpajakan.

Dasar hukum dari pemblokiran rekening ini tertera dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Ada juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) teranyar, yakni PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Regulasi ini mengatur bahwa DJP memiliki wewenang untuk memblokir rekening penanggung pajak jika masih ada ketetapan pajak yang telah melewati jatuh tempo pelunasan dan belum dilunasi. Ada kondisi yang dikecualikan, yakni jika DJP mengabulkan permohonan penundaan atau pengangsuran pelunasan ketetapan pajak sesuai ketentuan. Dalam aturan ini, pemblokiran rekening penanggung pajak dianggap sebagai tindakan “pengamanan” atas asetnya, yang bertujuan agar tidak terjadi perubahan pada rekening, kecuali untuk penambahan saldo atau nilai, sampai kewajiban pajak yang tertunggak dibayar lunas.

Pada dasarnya pemblokiran atas rekening sama saja dengan tindakan penyitaan atas aset penanggung pajak. Hanya saja, pemblokiran ini merupakan langkah awal penyitaan atas aset yang berupa rekening, sebelum kemudian dipindahbukukan untuk melunasi utang pajaknya.

Tujuan utama dari tindakan ini adalah untuk menjaga agar nilai aset yang dimiliki penanggung pajak tidak berkurang sehingga dapat digunakan untuk membayar utang pajak yang masih tertunggak. Dengan demikian, DJP dapat memastikan bahwa penanggung pajak tidak dapat memindahkan atau menarik dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kewajibannya kepada negara.

Prosedur Pemblokiran

Pemblokiran rekening adalah salah satu langkah yang diambil oleh DJP setelah melakukan berbagai upaya lain untuk mengingatkan penanggung pajak akan kewajibannya melunasi ketetapan pajak. Prosesnya dimulai ketika Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengajukan permintaan pemblokiran kepada pimpinan bank atau lembaga keuangan lain di mana rekening itu disimpan. Untuk melaksanakan pemblokiran ini, KPP harus menyertakan beberapa dokumen penting, termasuk:

– Salinan Surat Paksa sebagai bukti bahwa penanggung pajak telah menerima pemberitahuan penagihan secara resmi.

– Salinan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan untuk menunjukkan bahwa DJP telah melalui tahap penagihan yang diperlukan.

– Daftar Surat Paksa yang mencantumkan informasi lengkap terkait dengan jumlah tunggakan pajak.

Begitu permintaan pemblokiran ini diterima oleh pihak bank atau lembaga jasa keuangan, mereka diwajibkan untuk segera memblokir rekening atau aset WP sesuai jumlah utang pajak yang tercantum, termasuk biaya penagihan. Pemblokiran ini dilakukan secara langsung, dan pihak bank diwajibkan untuk memberikan laporan terkait saldo dan nomor rekening yang dimiliki WP paling lambat satu bulan setelah menerima permintaan pemblokiran dari DJP.

Jika nanti pemblokiran ditindaklanjuti dengan pemindahbukuan untuk pelunasan utang pajak, penanggung pajak berhak atas pengembalian sisa saldo rekening jika saldo rekening tersebut lebih besar daripada total utang pajaknya yang tersebutkan dalam surat paksa serta surat perintah melaksanakan penyitaan. Di sinilah, keadilan perpajakan hadir, bahkan dalam tindakan law enforement sekalipun.

Selain pemblokiran rekening, DJP juga memiliki beberapa tindakan tambahan. Beberapa di antaranya termasuk pencegahan penanggung pajak untuk bepergian ke luar negeri, penyitaan harta kekayaan, dan bahkan penyanderaan atau gijzeling. Tindakan-tindakan ini diatur dengan ketat oleh undang-undang dan hanya diambil jika penanggung pajak terus menghindari kewajiban melunasi ketetapan pajaknya meskipun telah diberi peringatan dan kesempatan untuk melunasinya.

Dampak Pemblokiran

Ketika rekening penanggung pajak diblokir, mereka tidak dapat melakukan transaksi seperti penarikan, transfer, atau penggunaan dana dalam rekening tersebut. Pembatasan ini berlangsung hingga ia melunasi utang pajak beserta biaya penagihan yang ditetapkan. Pemblokiran rekening adalah upaya untuk menjaga agar nilai aset penanggung pajak tetap terjaga sehingga dana tersebut bisa digunakan untuk melunasi utang pajak. Dengan cara ini, DJP dapat memastikan bahwa negara tetap memperoleh pendapatan pajak yang menjadi sumber utama untuk pembangunan.

Namun, langkah pemblokiran ini bisa dihindari.Penanggung pajak dianjurkan untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan aktif berkomunikasi dengan DJP jika mengalami kendala dalam proses pembayaran. Selain itu, DJP juga menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan untuk membantu penanggung pajak/wajib pajak yang membutuhkan bantuan dalam memahami ketentuan perpajakan atau merencanakan pembayaran pajaknya.

Pemblokiran rekening oleh DJP adalah tindakan tegas yang dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Tindakan ini hanya diambil sebagai upaya terakhir setelah berbagai tahapan administratif dan pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.

Sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/rekening-diblokir-kantor-pajak-kok-bisa