Kam, 05 Okt 2023
Oleh: Ulil Amri Nurdin, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ialah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Kebijakan NIK menjadi NPWP
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah (PMK-112) diterbitkan sebagai reformasi aturan perpajakan terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga negara Indonesia. Warga negara asing, badan, dan Instansi Pemerintah cukup menambahkan 0 (nol) di depan NPWP yang digunakan hingga saat ini.
PMK tersebut ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2022 sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur penggunaan format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kebijakan tersebut memiliki tiga tujuan. Pertama, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Kedua, untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakkan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK menjadi NPWP. Ketiga, untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. Integrasi tersebut dilatarbelakangi banyaknya nomor identitas yang harus dimiliki masyarakat dalam keperluan administrasi sehingga perlu dilakukan integrasi data dan menciptakan single identification number (SIN) sejalan dengan diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sehingga masyarakat menjadi aman.
Perbarui Data Segera
Dalam masa transisi saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan berbagai kiat kepada masyarakat untuk melaksanakan pemadanan data mulai dari profil, alamat, hingga kegiatan usaha yang dijalankan, sebelum mulai diimplentasikannya penggunaan NIK menjadi NPWP pada 1 Januari 2024.
Sejak 14 Juli 2022, banyak wajib pajak orang pribadi yang telah melakukan pemadanan data sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP. Pemutakhiran data ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu melalui DJP Online, call center, dan mengunjungi langsung kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.
Validasi data utama wajib pajak berupa NIK, nama, tempat, dan tanggal lahir, data KLU, data unit keluarga, alamat surat elektronik, nomor telpon seluler dan data lainnya. Dalam proses pemutakhiran nomor telpon dan email, akan dilakukan verifikasi nomor telpon dan email yang digunakan.
Pemadanan data ini telah lama digencarkan DJP sebagai persiapan penggabungan NIK dan NPWP ke depannya agar data wajib pajak yang terdaftar pada sistem telah sesuai dengan keadaan dilapangan. NPWP dengan 15 digit masih tetap digunakan sampai dengan 31 Desember 2023 sebagai masa peralihan dan penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku 1 Januari 2024.
Tahun 2024, Semua Orang Bayar Pajak?
Meskipun NIK ke depannya akan dijadikan basis data oleh DJP dalam memungut pajak, bukan berarti seluruh masyarakat yang memiliki KTP wajib untuk dipungut pajak. Masyarakat yang belum bekerja atau penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tidak akan dikenakan pajak penghasilan kepadanya.
Wajib pajak sendiri memiliki syarat minimal berusia di atas 18 tahun dan apabila seseorang berusia di bawah 18 tahun namun sudah memiliki penghasilan, maka atas penghasilan tersebut digabung dengan orang tua untuk dihitung pajak terutangnya.
Selain itu, orang yang dikenakan pajak harus memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Adapun batas penghasilan yang tidak dikenakan, yaitu di bawah 54 juta rupiah per tahun, atau 4,5 juta rupiah sebulan sehingga apabila dia dewasa dan penghasilannya lebih kecil daripada PTKP, maka tidak dikenakan pajak penghasilan. Bahkan, bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, berlaku ketentuan batasan peredaran bruto yang tidak dikenai pajak penghasilan final 0,5%, yakni sampai dengan Rp500 juta dalam setahun.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
23 kali dilihat
Lebih lanjut di: https://pajak.go.id/id/artikel/tahun-2024-nik-resmi-gantikan-npwp-ayo-segera-padankan-data