Sel, 26 Sep 2023
Oleh: (Firstiyana Amin Ningno), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Periode PPS boleh saja sudah selesai. Namun demikian, masih ada kewajiban yang perlu ditunaikan, khususnya oleh peserta PPS yang berkomitmen melakukan investasi. Apalagi, batas waktu realisasi investasi tersebut sebentar lagi berakhir. Peserta PPS dengan komitmen investasi wajib menanamkan dana sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (selanjutnya disebut PMK-196) paling lambat tanggal 30 September 2023. Investasi dapat dilakukan pada kegiatan sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan (renewable energy) di wilayah NKRI dan/atau Surat Berharga Negara (SBN). Apabila sampai batas waktu yang ditentukan wajib pajak tersebut gagal melakukan investasi (wanprestasi), ia dapat dikenakan tambahan PPh final atas wanprestasinya tersebut sebesar 3% hingga 8,5%.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan, sejak akhir Juni 2022 periode Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah berakhir dengan capaian sebagai berikut: jumlah wajib pajak yang berpartisipasi sebanyak 247.918 peserta, nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp596,36 triliun, nilai pajak penghasilan (PPh) yang disetorkan sebesar Rp61,01 triliun, dan besaran harta dengan komitmen investasi senilai Rp22,34 triliun.
Keunggulan investasi SBN
Salah satu instrumen investasi yang aman, berisiko rendah, dan diperbolehkan berdasar PMK-196 adalah investasi SBN. Investasi SBN dapat berupa Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) serta dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan Surat Keterangan. Investasi ini dilaksanakan paling singkat selama lima tahun sejak diinvestasikan, dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal dua tahun kalender, dan dapat dilakukan perpindahan antar investasi maksimal dua kali dengan hanya sekali perpindahan dalam satu tahun. Peserta PPS dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi wajib menyampaikan laporan realisasi investasi melalui laman DJP paling lambat saat berakhirnya batas penyampaian SPT Tahunan.
Dalam rilis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), realisasi transaksi private placement SBN dalam rangka PPS sampai dengan akhir Juli 2023 baru sebesar Rp8,09 triliun dari 1.234 investor SUN dan USD124 juta dari 441 investor SBSN. Artinya, masih ada komitmen investasi sebesar kurang lebih Rp14 triliun yang belum diinvestasikan.
Dibandingkan dengan melakukan investasi dalam bentuk lain, investasi pada instrumen SBN ini relatif lebih mudah dan menguntungkan. Dengan berinvestasi di SBN ini wajib pajak mendapatkan empat keuntungan: melaksanakan investasi atas harta bersih yang diungkap sesuai ketentuan; menempatkan dana investasi pada tempat yang aman karena pembayaran kupon dan pokok sampai dengan jatuh tempo dijamin oleh Undang-Undang dan dananya disediakan dalam APBN setiap tahun; mendapatkan tingkat pengembalian yang relatif tinggi; dan berperan nyata dan berkontribusi dalam membangun negeri melalui pembiayaan APBN.
DJPPR melalui situs web resminya www.djppr.kemenkeu.go.id sudah mengumumkan bahwa Pemerintah menetapkan akan melakukan transaksi private placement SUN dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela periode V (terakhir) tanggal 15 September 2023. Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan PMK Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement. Adapun seri-seri SUN yang akan ditawarkan dalam rangka pelaksanaan transaksi private placement untuk periode September 2023 dengan ketentuan: tanggal transaksi Senin 25 September 2023 dan tanggal setelmen Jumat 29 September 2023.
Sesuai ketentuan dalam PMK-196 itu, jika wajib pajak menginvestasikan harta bersih dalam SBN, berlaku ketentuan investasi tersebut dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sementara itu, investasi dalam SBN berupa mata uang dolar Amerika Serikat hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.
Calon investor yang belum memiliki single investor identification (SID), dapat segera menghubungi dan/atau mendatangi dealer utama yang ditunjuk dengan cukup membawa surat keterangan penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta PPS. Wajib pajak peserta PPS juga bisa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdaftar untuk mendapatkan informasi dan penjelasan mengenai mekanisme investasi ini.
Ayo wajib pajak peserta PPS, segera tunaikan komitmen investasi, sekaligus berkontribusi membangun negeri kita tercinta.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/pps-usai-ayo-segera-tuntaskan-komitmen-investasi