PajakOnline.com—Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER – 08/PJ/2019, Nomor Objek Pajak atau NOP merupakan nomor identitas objek pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memberikan Nomor Objek Pajak untuk setiap objek pajak dalam rangka administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di mana, Nomor Objek Pajak tersebut dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atau Surat Ketetapan Pajak PBB.

Nomor Objek Pajak terdiri dari 18 digit dengan susunan yaitu:

  •  2 digit pertama berupa Kode Dati I
  •  2 digit kedua berupa Kode Dati II
  •  3 digit ketiga berupa Kode Kecamatan
  •  3 digit keempat berupa Kode Keluaran atau Kode Desa
  •  3 digit kelima merupakan Kode Nomor Blok
  •  4 digit keenam yang merupakan Nomor Urut Objek
  •  1 digit ketujuh adalah berupa Kode Khusus

Penyesuaian Nomor Objek Pajak atas suatu objek pajak PBB dilakukan dalam hal jika terjadi:

  •  Mutasi objek pajak
  • Pembentukan atau penyesuaian daerah
  • Perubahan Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan objek pajak

Kemudian Penghapusan NOP atas suatu objek pajak PBB dilakukan dalam hal objek pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai objek pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Azzahra Choirrun Nissa)

 

Sumber : https://www.pajakonline.com/penjelasan-nomor-objek-pajak/