PajakOnline.com—Ketika Wajib Pajak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memiliki sertifikat elektronik (digital certificate) atau sertel, untuk mendapatkan kemudahan akses dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Namun, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Nomor PER-04/PJ/2020 (Perdirjen 04/2020), sertel ini hanya berlaku selama dua tahun.
Sertel memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik, yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertel.
Fungsi sertel adalah memberikan akses kepada Wajib Pajak PKP untuk memperoleh berbagai layanan perpajakan secara elektronik, yakni seperti:
a. Permintaan nomor seri faktur pajak;
b. Pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur);
c. Pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik;
d. Pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-bupot);
e. Pengajuan surat keberatan secara elektronik;
f. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak secara elektronik;
g. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik; dan/atau
h. Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.
Apa yang dilakukan jika sertel kedaluwarsa?
Berdasarkan Perdirjen 04/2020, sertel hanya berlaku selama dua tahun sejak tanggal sertel diberikan oleh DJP dan dapat mengajukan permintaan sertel baru. Selain karena kedaluwarsa, permintaan sertel baru juga dapat diajukan bila terjadi penyalahgunaan sertel, terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertel, passphrase sertel tidak diketahui atau lupa, atau sebab lain sehingga Wajib Pajak harus meminta sertel baru.
Kemudian permintaan sertel baru ini dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertel yang dilampiri dengan kelengkapan dokumen. Selanjutnya, sertel yang lama akan dinyatakan berakhir apabila sertel baru diterbitkan.
Patut diperhatikan, Wajib Pajak dapat mengajukan penerbitan sertel baru satu bulan sebelum sertel lama kedaluwarsa. Di samping itu, jika terhadap Wajib Pajak dilakukan penghapusan NPWP baik berdasarkan permohonan atau secara jabatan, maka masa berlaku sertel Wajib Pajak berakhir bersamaan dengan dilakukannya penghapusan NPWP.
Sementara itu, untuk Wajib Pajak PKP, perpanjangan sertel bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi e-Nofa. Dan bagi WP non-PKP, maka prosedur perpanjangan sertel sama dengan permintaan pertama kali sertel sesuai Perdirjen 04/2020.
Berikut langkah mudah untuk melakukan pengajuan sertel baru melalui e-Nofa:
1. Wajib Pajak PKP dapat mengunjungi laman efaktur.pajak.go.id;
2. Masukkan passphrase;
3. PKP menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, email, atau aplikasi pengirim pesan untuk mendapat persetujuan dari petugas khusus;
4. Petugas khusus melakukan validasi identitas PKP dengan membutuhkan data NPWP, nama, dan alamat tempat tinggal/kedudukan; NIK (bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP badan); nomor telepon/HP yang terdaftar pada akun pajak; serta alamat surel yang terdaftar pada akun pajak;
5. Setelah melakukan validasi dan dinyatakan kebenarannya, petugas khusus melakukan persetujuan pemberian sertel; dan
6. Terakhir, Wajib Pajak PKP dapat mengunduh sertel pada laman e-Nofa.
Adapun langkah-langkah jika Anda ingin mengajukan penerbitan sertel baru secara manual alias datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar:
1. Pengurus pajak atau PKP membuat surat permintaan sertel yang sudah ditandatangani;
2. Menyertakan surat pernyataan persetujuan penggunaan surat elektronik DJP;
3. Menyertakan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir dan salinannya;
4. Melampirkan bukti penerimaan tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir beserta salinannya;
5. Melampirkan KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus PKP dan salinannya;
6. Menyertakan Kartu Keluarga (KK) pengurus dan salinannya; dan
7. Melampirkan softcopy foto terbaru pengurus PKP.
Perlu diperhatikan, pengurus yang mengajukan sertel baru harus pihak yang memiliki kewenangan dalam penentuan kebijakan perusahaan. Selain itu, nama pengurus harus tertera pada SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir.
Saat melakukan pembaruan sertel, PKP atau pengurus juga dapat menggunakan passphrase baru atau berbeda dengan passphrase sebelumnya. Lalu, jika perpanjangan sertel berhasil, PKP tidak perlu melakukan registrasi ulang pada aplikasi e-Faktur apabila menggunakan eFaktur desktop DJP. (Azzahra Choirrun Nissa)
Sumber : https://www.pajakonline.com/sertel-kedaluwarsa-wajib-pajak-perlu-lakukan-ini/