Rab, 13 Sep 2023

Oleh: Aptri Oktaviyoni, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Dalam tiga bulan terakhir (Juni hingga Agustus 2023), beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ramai dikunjungi wajib pajak. Hal yang tampak tak biasa terjadi, puluhan wajib pajak datang memadati antrean layanan. Namun bukan layanan di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), melainkan layanan penagihan di Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan.

Layanan penagihan merupakan bagian dari bagan organisasi KPP Pratama yang memiliki tugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan pengangsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, usulan penghapusan piutang pajak, penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) bunga penagihan, serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan.

Kepadatan di layanan penagihan ini merupakan respons wajib pajak atas program Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melakukan pendekatan penerapan behavioral insight dalam materi edukasi untuk pencairan utang pajak. Terdapat 15 KPP Pratama terpilih dari KPP Pratama seluruh Indonesia yang menjadi pilot project program ini dengan salah satu KPP Pratama terpilih adalah KPP Pratama Bandung Bojonagara.

Mengadopsi cara pendekatan behavioural insight yang sukses dilaksanakan oleh beberapa negara sahabat seperti Amerika Serikat, Inggris, Polandia, Australia, dan Selandia Baru, maka DJP mulai menerapkan pendekatan behavioural insight yang sama terhadap penunggak pajak di Indonesia.

Amerika Serikat mempunyai sistem yang secara otomatis menerbitkan surat berisi peringatan adanya denda bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT tepat waktu melalui surat elektronik (surel). Pada tahun 2013, otoritas pajak pemerintah Inggris (Her Majesty’s Revenue and Customs) mempunyai sistem manajemen utang yang mengandung behavioural insight yang terintegrasi dengan sistem perpajakan. Penerapan behavioural insight tersebut menghasilkan penerimaan pajak yang sifnifikan dengan rasio pertumbuhan sebesar 1,6%.

Pada tahun 2017, World Bank juga mencatat bahwa penerapan behavioural insight di Polandia menghasilkan penerimaan pajak dengan biaya relatif rendah dan mudah serta rasio pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 6,7%. Australia juga menerapkan behavioural insight dalam pengembangan aplikasi digital dengan mengirimkan pemberitahuan kewajiban dalam waktu dekat harus dibayar, utang yang jatuh tempo, kegagalan pembayaran angsuran, dan layanan bantuan Australia Tax Office (ATO) secara daring (Bond & Wright, 2018).

Begitu juga Selandia Baru dengan tax debt management system menerbitkan ketetapan pajak secara otomatis dan mengirimkannya ketetapan pajak tersebut kepada wajib pajak melalui sistem behavioural insight START (short message service (SMS), surat elektronik (surel), media sosial, maupun telepon).

Pendekatan behavioural insight merupakan kegiatan mengedukasi penunggak pajak dengan cara mengingatkan penunggak pajak akan kewajiban utang pajaknya. Pada era globalisasi saat ini, perkembangan perilaku wajib pajak berkomunikasi efektif menggunakan media elektronik. Oleh sebab itu DJP menerapkan pendekatan behavioural insight yaitu dengan mengirimkan pemberitahuan tunggakan pajak berupa pesan melalui media aplikasi WhatsApp Blast.

DJP menerapkan tiga metode perlakuan (treatment) behavioral insight yaitu pengiriman pesan Whatshapp jenis reminder, fiscal exchange, dan detterance. Pesan Whatshapp jenis reminder yaitu pesan yang hanya mengingatkan kewajiban pembayaran.

Adapun pesan Whatshapp jenis fiscal exchange yaitu pesan yang bukan hanya mengingatkan kewajiban pembayaran namun juga dengan menambahkan edukasi atas manfaat dari pembayaran pajak secara fiskal. Sedangkan pesan Whatshapp jenis detterance yaitu pesan yang mengingatkan kewajiban pembayaran dengan menitikberatkan adanya sanksi perpajakan guna kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Program pendekatan behavioural insight ini berlatar belakang dari tindakan utang pajak yang belum dilakukan penagihan secara memadai. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) tahun 2022 menemukan adanya utang pajak macet senilai Rp7,20 triliun.

Secara lebih terperinci terdapat 351 ketetapan pajak dengan nilai Rp1,39 triliun yang belum dilakukan tindakan penagihan. Sebanyak 86 ketetapan pajak senilai Rp39,58 miliar yang telah diterbitkan surat teguran namun belum disampaikan surat paksa. Sebanyak 863 ketetapan pajak senilai Rp5,76 triliun yang telah diterbitkan surat paksa namun belum dilakukan penyitaan.

Dalam LHP LKPP tahun 2022 juga menemukan utang pajak kedaluwarsa senilai Rp808,1 miliar yang terdiri dari 293 ketetapan pajak dengan nilai Rp355,3 miliar yang belum dilakukan tindakan penagihan dan sebanyak 97 ketetapan pajak senilai Rp452,8 miliar yang telah diterbitkan surat paksa namun belum dilakukan penyitaan.

 

Pencairan Utang Pajak

Pencairan utang pajak merupakan salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) DJP yang tercantum dalam peta strategi DJP tahun 2015-2019. Semakin besar utang pajak yang dibayarkan oleh penunggak pajak maka pendapatan negara akan meningkat dan kinerja penagihan semakin membaik.

Pendekatan behavioural insight memberikan respons positif dari penunggak pajak. Penunggak pajak yang awalnya belum mengetahui adanya kewajiban utang pajak ataupun telah menerima surat ketetapan pajak yaitu surat tagihan pajak (STP) atau surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) namun belum mengetahui prosedur pelunasan utang pajak, dengan pendekatan behavioural insight melalui edukasi dan konsultasi yang diberikan kepada penunggak pajak, penunggak pajak dapat memenuhi kewajibannya baik dengan melunasi, menunda, maupun mengangsur pembayaran utang pajak.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) UU KUP, DJP atas permohonan wajib pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Ketentuan ini diberikan bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga wajib pajak tidak mampu memenuhi kewajiban tepat waktu.

Data statistik KPP Pratama Bandung Bojonagara per 31 Agustus 2023 mencatat, dari 3.265 penunggak pajak yang telah disampaikan pemberitahuan tunggakan pajak melalui pendekatan behavioural insight, sebanyak 1.039 penunggak pajak telah membayarkan utang pajak dengan nilai Rp3.655.333.564,00 dari total Rp23.357.171.777,00 (15,65%) dalam waktu tiga bulan pelaksanaan behavioural insight.

 

Penghematan Anggaran Negara

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan arah pembangunan di hampir semua negara di dunia sangat bergantung pada penetrasi hasil pemungutan pajak. Dalam membuat peraturan, memungut pajak, dan menyelenggarakan administrasi perpajakan, pemerintah menerapkan asas perpajakan.

Dalam Wealth of National, asas efisiensi atau ekonomis merupakan salah satu dari empat asas perpajakan yang dikemukakan oleh Adam Smith. Maksudnya, dana yang terkumpul harus lebih besar daripada dana yang dikeluarkan saat memungut pajak. Pendekatan behavioural insight dalam pelunasan utang pajak merupakan implementasi asas ini. Waktu dan biaya penagihan pajak yang dikeluarkan pada saat proses penagihan pajak dapat dikurangi.

Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yang meliputi penerbitan surat teguran, pemberitahuan surat paksa, penagihan seketika dan sekaligus, pencegahan, penyitaan, lelang, serta penyanderaan (gijzeling).

Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, menyewa jasa penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.

Sebelum tindakan penagihan pajak dilakukan, KPP Pratama telah melaksanakan tindakan pendekatan persuasif dengan wajib pajak. Dalam hal wajib pajak tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, maka dilakukan tindakan penagihan pajak.

Program pilot project behavioural insight ini diharapkan menjadi inovasi unggulan DJP dan dapat diterapkan di seluruh KPP se-Indonesia. Instansi pemerintah lainnya juga dapat mengadopsi behavioural insight ini karena sangat bermanfaat dalam menjaga target penerimaan masing-masing satuan kerja.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.

 

Lebih lanjut di: https://pajak.go.id/id/artikel/behavioural-insight-edukasi-efektif-dalam-pelunasan-utang-pajak