PajakOnline.com—Seiring perkembangan teknologi digital saat ini, Wajib Pajak semakin mudah menjalankan kewajiban administrasi perpajakan berkat berbagai macam inovasi berbasis digital, salah satunya yakni e-Bupot.

Aplikasi tersebut digunakan pemotong pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) untuk membuat bukti pemotongan PPh pasal 23/26 dan unifikasi secara elektronik. Namun, adakalanya Wajib Pajak PKP salah memasukkan data ke dalam e-Bupot, sehingga harus melakukan pembetulan atau pembatalan.

Bukti potong atau bupot merupakan dokumen yang juga penting dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan badan. Sebab, bupot merupakan bukti bahwa pajak telah dipungut dan disetorkan oleh PKP ke kas negara. Tak hanya itu, e-Bupot juga memberikan kepastian hukum kepada lawan transaksi, memperkuat validitas bukti potong, serta semua pembetulan dan pembatalan juga akan terekam dalam sistem.

Jika terdapat kesalahan input data di aplikasi e-Bupot, Wajib Pajak atau administrator dapat melakukan pembetulan atau pembatalan dengan mudah. Aturan terkait pembetulan dan pembatalan bupot ini tercantum dalam PER-04/PJ/2017, yang mengatur mekanisme pembetulan dan pembatalan bupot kecuali nomor bupot yang tidak dapat dilakukan pembetulan.

Pembetulan e-Bupot juga dapat dilakukan apabila terjadi kekeliruan dan belum dilakukan pemeriksaan oleh otoritas pajak.

Untuk melakukan pembetulan atau perubahan data, Wajib Pajak dapat klik menu “Ubah/Betulkan” dalam dalam daftar Bupot PPh Pasal 23/26. Menu ini dapat digunakan untuk setiap data pada bupot kecuali nomor bupot. Artinya, nomor bupot pembetulan akan tetap sama dengan nomor bupot sebelum dibetulkan.

Perlu diingat, tanggal bupot pembetulan juga harus sama dengan tanggal bupot pembetulan tersebut diterbitkan, tetapi untuk masa pajak mengikuti masa pajak bupot yang dibetulkan.

Di sisi lain, nilai pajak yang disetorkan juga akan mengikuti nilai pada bupot pembetulan dan sudah harus disetorkan sebelum batas pelaporan masa pajak yang dibetulkan. Apabila batas pelaporan PPh Pasal 23/26 sudah terlampaui, Wajib Pajak harus melaporkan SPT Masa terlebih dahulu, baru kemudian dapat melakukan pembetulan bupot dan pembetulan SPT masa PPh Pasal 23/26.

Selanjutnya, jika terjadi kelebihan pembayaran, maka pemotong pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan sesuai dengan PMK-242/PMK.03/2014 atau dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan PMK-187/PMK.03/2015. Apabila saat pembetulan bupot menyebabkan kurang bayar lebih besar dibanding dengan nilai yang dibetulkan, maka selisih kekurangannya harus dilunasi oleh pemotong pajak.

Kemudian selain melakukan pembetulan, Wajib Pajak juga dapat melakukan pembatalan bupot jika transaksi yang dikenakan PPh Pasal 23/26 ternyata dibatalkan.

Adapun pembatalan bupot dilakukan melalui menu “Hapus/Batalkan” di aplikasi e-Bupot. Seperti hal nya pembetulan, nomor bupot pembatalan juga akan sama dengan nomor bupot sebelum dibatalkan—begitu pula dengan tanggal pada bupot. Pada kondisi ini, pemotong pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan sesuai PMK-242/PMK.03/2014, atau Wajib Pajak yang dipotong dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/PMK.03/2015.

Dalam membuat bupot pembatalan, pemotong pajak harus mengisi kolom “Jumlah Penghasilan Bruto” dan “PPh yang Dipotong” dengan nilai “0” (nol). Dan yang terpenting, apabila pemotong pajak telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 atas Masa Pajak yang dibatalkan, maka harus melakukan pembetulan SPT Masa.

Adapun mekanisme pembetulan SPT Masa akibat pembatalan bupot harus dilakukan mengikuti metode pelaporannya. Misalnya, jika bupot yang dibatalkan masih menggunakan metode manual, maka pembatalan bupot dan pembetulan SPT Masa akan menggunakan dokumen kertas. Pemotong pajak juga harus melampirkan bupot yang dibatalkan dengan bupot pembatalan sebagai lampiran pada SPT pembetulan dalam bentuk kertas. (Azzahra Choirrun Nissa)

 

 

Sumber : https://www.pajakonline.com/mekanisme-pembetulan-dan-pembatalan-bupot/