Ketentuan pembuatan faktur pajak yang terjadi atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023. Mengacu pada Pasal 4 ayat (1) PMK 41 Tahun 2023, kreditur yang merupakan seorang pengusaha kena pajak (PKP) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan diwajibkan membuat faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) yang berupa agunan. Apa yang dimaksud agunan?
Perlu dipahami, bahwa agunan sebagaimana yang dimaksud merupakan agunan yang diambil alih pihak kreditur dalam hal penyelesaian kredit, pembiayaan yang mengacu pada prinsip syariah maupun pinjaman atas dasar hukum gadai. Kalimat tersebut merupakan penggalan dari penjelasan Pasal 2 ayat (2) PMK 41/2023.
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Pasal 4 ayat (2), tagihan yang diperoleh atas penjualan agunan ataupun dokumen lainnya yang sejenis akan diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang memiliki kedudukan yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Terkait dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak itu paling sedikit atau setidaknya memuat beberapa keterangan dan informasi, yang berupa nomor dan tanggal dokumen, nama dari wajib pajak dalam hal ini kreditur, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kreditur, serta nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pihak debitur.
Selanjutnya, harus terdapat keterangan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari pihak pembeli agunan, uraian terkait barang kena pajak (BKP), Dasar Pengenaan Pajak (DPP) beserta jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dipungut.
Namun, apabila agunan yang dijual tersebut berupa tanah ataupun bangunan, maka tata cara pencantuman terkait uraian barang kena pajak (BKP) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di dalam bidang pajak pertambahan nilai (PPN). Kemudian, dijelaskan pula dalam Pasal 5 PMK No. 41 Tahun 2023 bahwa atas pengambilalihan agunan yang dilakukan oleh kreditur dari pihak debitur, maka tidak diterbitkan faktur pajak.
Sumber : https://www.pajakku.com/channel/article-pajakku