PajakOnline.com— Surat sanggup bayar atau surat promes merupakan suatu kontrak yang berisikan janji secara terinci dari suatu pihak (pembayar) membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya yaitu pihak yang dibayar. Kewajiban tersebut muncul dari adanya suatu kewajiban pelunasan suatu utang. Surat ini dikenal dengan istilah promissory note, accept, atau promesse aan order dalam bahasa asing.

Adapun terdapat dua jenis surat sanggup, yaitu surat sanggup bayar yang ditujukan kepada pengganti dan surat sanggup bayar kepada pembawa.

Berikut ini syarat dan ketentuan mengenai surat sanggup bayar yang diatur dalam pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), berdasarkan pasal 174 KUHD, surat sanggup bayar harus berisikan:

  • Keterangan tertunjuk atau klausul yang menyebutkan surat sanggup atau promesse kepada tertunjuk.
  •  Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  •  Penetapan hari pembayaran.
  •  Penetapan tempat pembayaran.
  •  Nama orang atau pihak yang harus dibayar.
  •  Tanggal dan tempat surat sanggup ditandatangani.
  •  Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat tersebut.

Sementara itu, syarat-syarat surat sanggup yang dibuat pembawa adalah sebagai berikut:

  •  Tertera kata “surat sanggup” atau “promes atas” kepada pengganti.
  • Memuat pernyataan kesanggupan tidak bersyarat untuk membayarkan sejumlah uang.
  •  Penetapan jatuh tempo dan tempat pembayaran.
  •  Nama orang yang berkaitan ditunjuk untuk melakukan pembayaran kepada pembuat surat.
  • Tanggal dan tempat surat ditandatangani.
  •  Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat.

Ada juga beberapa klausul yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat promes, di antaranya seperti:

  •  Jika hari pembayaran tidak ditentukan, maka dianggap dapat dibayar kapan pun.
  •  Jika dasar bunga tidak ditentukan, maka dianggap tidak ada bunga.
  •  Kalau tempat pembayaran tidak ditentukan, maka otomatis penyerahan uang dilakukan di tempat penandatanganan.
  •  Kalau penerima tidak disebutkan, maka surat dianggap diberikan untuk tanggungan penandatanganan surat sanggup.

Perbedaan Surat Sanggup Bayar dengan Surat Berharga Lainnya

Penandatangan surat sanggup bayar ini sekilas memiliki cara yang sama seperti surat wesel. Namun, keduanya memiliki perbedaan, yakni diantaranya:

  •  Penerbit surat sanggup merangkap kedudukan sebagai akseptan pada wesel, yang artinya mengaitkan dirinya untuk turut membayar
  •  Penerbit surat sanggup tidak menjadi debitur regres, tetapi menjadi debitur surat sanggup.
  •  Penerbit surat sanggup merupakan pihak yang menyanggupi untuk membayar, bukan yang memberik perintah untuk membayar.
  •  Jika penerbit wesel memberikan jaminan, penerbit surat sanggup melakukan pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggup.
  •  Tidak ada tersangkut dalam surat sanggup.
  •  Surat wesel merupakan surat perintah untuk membayar, sedangkan surat sanggup adalah surat kesanggupan bayar atau janji untuk membayar.

Surat sanggup pun berbeda dengan surat pengakuan hutang. Dalam surat sangggup, tertera adanya suatu persetujuan untuk melakukan pembayaran atas jumlah yang tercantum pada surat tersebut. Sementara, surat pengakuan hutang hanya merupakan bukti atas utang seseorang.

Dalam pembuatan surat sanggup seharusnya menggunakan meterai untuk memperkuat keabsahan dokumen tersebut. Materai ini bisa dalam bentuk e-meterai. (Azzahra Choirrun Nissa)

Sumber : https://www.pajakonline.com/surat-sanggup-bayar/