PajakOnline.com—Salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah (Pemda) provinsi yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Ketentuan ini tertera dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, bahan bakar kendaraan bermotor merupakan seluruh jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan kendaraan bermotor.

Adapun subjek PBBKB yakni konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Sedangkan untuk objek pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau digunakan untuk kendaraan bermotor dan tidak terkecuali pada bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.

Kemudian, orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak PBBKB. Bagi penyedia bahan bakar kendaraan bermotor diwajibkan untuk memungut PBBKB. Hal ini tercantum dalam Pasal 17 ayat (2) UU PDRD,

Sementara itu, penyedia bahan bakar kendaraan bermotor yang dimaksud ini adalah produsen atau importir bahan bakar kendaraan bermotor baik untuk dijual ataupun digunakan untuk sendiri.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) UU PDRD, produsen atau importir atas bahan bakar yang disalurkan kepada pihak-pihak yang sudah ditentukan, yakni :
– Lembaga penyalur.
Lembaga penyalur ini seperti stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar untuk TNI/Polri, agen premium dan minyak solar (APMS), premium solar packed dealer (PSPD), stasiun pengisian bahan bakar bunker (SPBB), stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG), yang akan menjual bahan bakar kendaraan bermotor kepada konsumen akhir atau konsumen langsung.
– Konsumen langsung.
Yakni pengguna bahan bakar kendaraan bermotor.

Perlu diperhatikan, bagi suatu produsen atau importir jika menggunakan sendiri bahan bakar tersebut, maka wajib menanggung PBBKB baik itu untuk dijual maupun digunakan sendiri.
Adapun jenis pajak tersebut tidak akan dikenakan ats penjualan bahan bakar minyak untuk usaha industri. Kemudian, apabila pembelian bahan bakar kendaraan bermotor dilakukan antar penyedia baik untuk dijual kembali atau konsumen langsung, penyedia yang menyalurkan bahan bakar tersebut memiliki kewajiban dalam melakukan pemungutan PBBKB.

Besaran pokok PBBKB yang terutang tersebut dihitung dengan cara mengalirkan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Pada tarif yang ditetapkan ini ditentukan oleh masing-masing daerah berdasarkan potensi yang dimilikinya.

Berdasarkan Pasal 18 UU PDRD, tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi senilai 10 persen. Adapun tarif khusus untuk bahan bakar kendaraan umum yang ditetapkan paling sedikit 50 persen lebih rendah dibanding tarif pajak untuk kendaraan pribadi. Adapun pemberlakuan ketentuan ini dijalankan untuk membedakan pengguna bahan bakar kendaraan umum dengan kendaraan pribadi. (Azzahra Choirrun Nissa)

 

Sumber : https://www.pajakonline.com/ketentuan-pajak-bahan-bakar-kendaraan-bermotor/