PajakOnline.com—Terdapat beberapa jenis fasilitas PPN seperti yang tercantum dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni diantaranya PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut. Tujuan pemberian fasilitas ini adalah untuk mendorong sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.
Kerap kali penyerahan PPN dibebaskan atau PPN tidak dipungut ini, dianggap sebagai penyerahan yang tidak terutang PPN. Padahal ketiga konsep tersebut berbeda. Transaksi yang dibebaskan atau tidak dipungut PPN pada dasarnya adalah objek yang terutang PPN atau telah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN, namun karena sebab tertentu dibebaskan dari pengenaan PPN atau tidak dipungut PPN.
Namun di sisi lain, transaksi yang tidak terutang PPN ini merupakan transaksi yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk dikenakan PPN, misalnya seperti penyerahan bukan BKP sesuai dengan Pasal 4A ayat (1) UU PPN.
Pada transaksi yang dibebaskan PPN, transaksi tersebut memenuhi syarat terutang PPN, tetapi oleh UU dibebaskan. Konsekuensinya, Pajak Masukan (PM) yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan. Hal tersebut memutus rantai mekanisme pengkreditan PM.
Oleh karena itu, PM yang tidak dapat dikreditkan tersebut akan dibebankan sebagai biaya oleh pengusaha yang bersangkutan sehingga dapat menjadi unsur harga jual. Selain itu, dalam pengadministrasian faktur pajak, transaksi yang dibebaskan PPN menggunakan kode faktur 080.
Sementara itu, serupa dengan transaksi yang dibebaskan PPN, transaksi yang tidak dipungut PPN ini sesungguhnya memenuhi syarat untuk terutang PPN. Transaksi tersebut tetap terutang PPN namun pemerintah memilih untuk tidak memungut PPN tersebut. Dari sisi mekanisme pengkreditanya, atas Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN dapat dikreditkan. Pada pengadministrasian faktur pajak, transaksi yang tidak dipungut PPN menggunakan kode faktur 070. (Azzahra Choirrun Nissa)
Sumber : https://www.pajakonline.com/perbedaan-ppn-dibebaskan-dengan-ppn-tidak-dipungut/