Oleh: Atika Sitoresmi Rahmawati, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, natura/kenikmatan yang sebelumnya bukan merupakan objek pajak, kini diperlakukan sebagai objek pajak. Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022), dan secara lebih khusus melalui peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023).
Meskipun demikian, terdapat beberapa pengecualian pengenaan pajak atas natura/kenikmatan. Melalui PMK 66/2023 yang berlaku mulai 1 Juli 2023, pemerintah menetapkan daftar natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak. Salah satunya yakni natura/kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.
Pada beberapa jenis natura/kenikmatan terdapat batasan nilai tertentu untuk tidak dikenakan pajak. Dengan adanya batasan nilai tersebut, apabila nilai natura/kenikmatan yang diterima melebihi batas nilai natura/kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak, maka selisih lebih tersebut merupakan objek pajak penghasilan (PPh).
Natura/Kenikmatan Yang Tidak Kena Pajak
Tidak semua natura/kenikmatan yang diberikan pemberi kerja atau yang diterima pegawai merupakan objek PPh. Natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh di antaranya:
- Natura/kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.
- Natura/kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Natura/kenikmatan yang dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDesa.
- Makanan dan/atau minuman untuk seluruh pegawai yang disediakan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan dengan batasan nilai.
- Bingkisan hari raya keagamaan tanpa batasan nilai, dan bingkisan selain hari raya keagamaan dengan batasan nilai.
- Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan seperti komputer, laptop, ponsel, pulsa dan sambungan internet, tanpa batasan nilai.
- Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja; penyakit akibat kerja; kedaruratan penyelamatan jiwa; atau pengobatan lanjutanya, tanpa batasan nilai.
- Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang dan otomotif, dengan nilai maksimal Rp 1,5 juta per tahun.
- Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama) seperti mes, asrama, pondokan, atau barak, tanpa batasan nilai. Sedangkan fasilitas tempat tinggal nonkomunal (dimanfaatkan perseorangan) seperti sewa apartemen atau rumah, dengan nilai maksimal Rp 2 juta per bulan.
- Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja, jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan rata-rata penghasilan bruto dari pemberi kerja dalam 12 (dua belas) bulan terakhir tidak lebih dari Rp 100 juta.
- Fasilitas yang diterima pegawai berupa iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja.
- Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura, yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.
- Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh tahun 2022.
Kupon Makanan/Minuman
Beberapa perusahaan atau pemberi kerja menawarkan manfaat kepada karyawan dengan cara memberikan makan siang. Biasanya, makan siang yang diberikan bisa berupa katering/makanan siap santap ataupun uang makan. Kupon makan seringkali diberikan untuk pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan fasilitas makan di tempat kerja.
PMK 66/2023 menyebutkan makanan/minuman yang disediakan oleh pemberi kerja untuk seluruh karyawan di tempat kerja dikecualikan sebagai objek pajak, tanpa ada batasan nilai. Namun untuk kupon makan bagi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan pegawai dinas luar lainnya, dibatasi maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja, mana yang lebih tinggi. Kupon makanan/minuman yang dimaksud juga termasuk dalam bentuk reimbursement atau penggantian biaya makan/minum oleh pemberi kerja.
Adanya batasan nilai untuk kupon makan tersebut perlu diperhatikan karena selisih lebih dari nilai kupon sebenarnya dikurangi nilai kupon yang dikecualikan dari objek PPh tersebut akan menjadi objek PPh. Berikut ilustrasi yang menunjukkan penerapan batasan nilai tertentu pada pemberian kupon makan kepada pegawai:
PT A memberikan makanan dan minuman kepada seluruh pegawainya di kantor dengan nilai Rp2,5 juta/pegawai/bulan. Untuk pegawai di divisi pemasaran yang sebagian besar waktu kerjanya di luar kantor, PT A memberikan kupon makanan dan minuman sebagai pengganti dari makanan dan minuman yang disediakan di kantor. Kupon tersebut bernilai Rp2,8 juta /pegawai/bulan dan dapat ditukarkan di rumah makan yang telah ditunjuk PT A.
Karena nilai kupon bagi divisi pemasaran yang dikecualikan dari objek PPh tidak boleh melebihi nilai makanan dan minuman yang diberikan di kantor PT A, yaitu Rp2,5 juta, maka selisih lebih sebesar Rp200 ribu merupakan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang tidak dikecualikan dari objek PPh.
Bingkisan Hari Raya dan Selainnya
Tradisi memberikan parsel atau bingkisan identik dengan momentum spesial seperti hari raya, tahun baru, atau acara tertentu lainnya. Pemberian bingkisan kepada pegawai juga seringkali dilakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja sebagai bentuk apresiasi dan untuk menjaga hubungan baik dengan para pekerjanya. Bingkisan ini termasuk dalam kategori natura/kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang diatur dalam PMK 66/2023.
Pengenaan pajak untuk bingkisan dapat dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu bingkisan dalam rangka hari raya keagamaan dan bingkisan selain hari raya keagamaan. Bingkisan yang diberikan pemberi kerja dalam rangka hari raya keagamaan, yaitu Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, dan Tahun Baru Imlek, dikecualikan sebagai objek pajak. Pengecualian pajak natura atas bingkisan hari raya keagamaan tersebut diberikan sepanjang diterima atau diperoleh seluruh pegawai.
Yang kedua, bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan kepada pegawai selain dalam rangka kelima hari raya keagamaan. Bingkisan tersebut bukan merupakan objek pajak jika secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar Rp3 juta per tahun. Apabila total nilai bingkisan yang diterima melebihi batas nilai tersebut, maka selisih lebih nilai bingkisan akan menjadi objek PPh.
Sebagai contoh, seorang pegawai pada tanggal 9 Juli 2023 menerima bingkisan berupa seperangkat peralatan rumah tangga dalam rangka ulang tahun perusahaan senilai Rp2 juta, kemudian pada tanggal 30 Juli 2023 menerima bingkisan berupa sebuah televisi sebagai apresiasi kinerja senilai Rp2 juta.
Akumulasi nilai bingkisan yang diterima pegawai tersebut sampai dengan bulan Juli 2023 adalah Rp4 juta atau telah melebihi batasan nilai bingkisan dikecualikan dari objek PPh sebesar Rp3 juta. Dengan demikian selisih lebih nilai bingkisan sebesar Rp1 juta menjadi objek PPh.
Ketentuan Pengenaan Pajak
PMK 66/2023 mulai berlaku tanggal 1 Juli 2023 sehingga pemberi natura/kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura/kenikmatan yang melebihi batasan nilai, mulai tanggal 1 Juli 2023. Sedangkan pemberian natura/kenikmatan untuk periode Januari sampai dengan Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi pegawai/penerima, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh pegawai/penerima dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.
Sebagai pemotong, perusahaan atau pemberi kerja harus menentukan mana saja natura/kenikmatan yang merupakan objek PPh dan non objek PPh. Sebaliknya, pegawai sebagai penerima natura/kenikmatan pun harus memahami batasan natura/kenikmatan sebagai objek PPh yang harus dilaporkan dalam SPT. Dengan demikian, baik pihak pemberi maupun penerima natura/kenikmatan, harus memahami ketentuan terkait perlakuan perpajakan dan kewajiban yang menyertainya.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/meski-dikecualikan-kupon-makan-dan-bingkisan-juga-bisa-kena-pajak