Oleh : Wisnu Saka Saputra, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Akhir-akhir ini, media sosial dihebohkan dengan salah satu pemengaruh atau influencer media sosial yang mengatakan bahwa obligasi merupakan instrumen investasi untuk orang bodoh. Pada kenyataannya, obligasi pemerintah mempunyai banyak keuntungan sebagai salah satu instrumen investasi.
Di dunia keuangan, ada berbagai jenis instrumen investasi yang dapat dipilih oleh individu atau perusahaan untuk mengelola keuangan mereka. Dua instrumen investasi yang umum digunakan adalah obligasi fixed rate (FR) dan deposito bank.
Obligasi FR adalah surat hutang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah sebagai alat untuk meminjam uang dari investor. Obligasi ini memiliki tingkat suku bunga tetap yang dibayarkan kepada pemegang obligasi selama jangka waktu tertentu. Pemerintah sebagai penerbit menjamin pengembalian nilai pokok pada saat jatuh tempo serta juga nilai kupon yang akan dibayarkan secara berkala.
Di sisi lain, deposito di bank adalah produk keuangan yang disimpan pada bank untuk jangka waktu tertentu dengan tingkat suku bunga yang telah ditentukan. Deposito di bank memberikan bunga kepada nasabah berdasarkan kesepakatan antara nasabah dan bank.
Satu alasan mengapa obligasi FR lebih menguntungkan daripada deposito di bank dari segi perpajakan adalah karena perlakuan pajak yang berbeda antara keduanya. Obligasi FR memiliki keuntungan pajak yang lebih baik dibandingkan dengan deposito bank.
Pajak Obligasi Mengalami Penurunan
Pemerintah melanjutkan komitmen mendorong reformasi kemudahan berusaha, menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan investor obligasi, serta untuk lebih mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi melalui kebijakan pajak yang mendukung.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap terbit memberikan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi investor domestik (Wajib Pajak Dalam Negeri/WPDN) dan bentuk usaha tetap.
Penurunan tarif dari 15% menjadi 10% melalui Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 itu sejalan dengan pemangkasan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri.
Ada tiga dasar pengenaan pajak (DPP) tarif PPh final atas bunga obligasi sebesar 10%. Pertama, untuk bunga dari obligasi dengan kupon, DPP ditetapkan sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi. Kedua, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon, DPP-nya adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi tidak termasuk bunga berjalan. Ketiga, untuk diskonto dari obligasi tanpa bunga, DPP yang dipakai adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
Keuntungan dari Segi Perpajakan
Dalam konteks perpajakan, obligasi FR juga dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi investor. Investor dapat memilih untuk membayar pajak bunga yang diperoleh dari obligasi FR pada saat jatuh tempo obligasi tersebut atau secara berkala selama masa kepemilikan obligasi.
Hal ini dapat membantu investor dalam perencanaan pajak mereka, terutama jika mereka berada dalam kategori tarif pajak yang lebih rendah pada saat jatuh tempo obligasi.
Dalam bunga deposito, dasar pengenaan pajak dari pajak deposito adalah PPh Pasal 4 ayat (2). PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan salah satu pajak penghasilan yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan dari total pajak penghasilan terutang pada akhir tahun pajak.
Untuk tarif dari pajak bunga deposito ini adalah sebesar 20% dari jumlah bruto terhadap wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dan dari tarif berdasarkan perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku terhadap wajib pajak luar negeri.
Tarif pajak bunga deposito sebesar 20% ini bagi deposito lebih dari Rp7.500.000,00. Sedangkan untuk deposito yang besarannya kurang dari Rp7.500.000,00 tidak akan dikenakan pajak deposito.
Oleh karena itu, penghasilan bunga yang diperoleh dari obligasi FR dikenakan pajak penghasilan dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan bunga deposito di bank. Dalam beberapa negara, penghasilan bunga obligasi FR bahkan bisa mendapatkan perlakuan khusus seperti pajak yang lebih rendah atau bahkan bebas pajak.
Selain keunggulan perpajakan, obligasi FR juga menawarkan keuntungan lainnya dibandingkan dengan deposito di bank. Pertama, obligasi FR umumnya memiliki tingkat suku bunga yang lebih tinggi daripada suku bunga deposito di bank.
Ini berarti investor dapat memperoleh pendapatan yang lebih besar dari investasinya. Kedua, obligasi FR biasanya memiliki jangka waktu yang lebih panjang daripada deposito di bank. Hal ini memberikan stabilitas pendapatan jangka panjang bagi investor.
Obligasi FR lebih menguntungkan daripada deposito di bank dari segi perpajakan di Indonesia. Obligasi FR memiliki tingkat pajak bunga yang lebih rendah, tidak dikenakan pajak penghasilan atas capital gain, dan tidak dikenakan pajak final.
Keunggulan perpajakan ini membuat obligasi FR menjadi pilihan yang menarik bagi investor yang ingin memaksimalkan penghasilan mereka dan mengoptimalkan kewajiban pajak mereka. Namun, sebelum melakukan investasi, penting bagi investor untuk mempertimbangkan profil risiko mereka dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan atau ahli perpajakan untuk mendapatkan saran yang sesuai.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/pajak-atas-obligasi-fixed-rate-dan-deposito-bank