PajakOnline.com—Dalam pembahasan Pajak Penghasilan (PPh) kita mengenal istilah PPh Final dan PPh Non-final atau tidak final. Secara umum, pajak final atau disebut PPh final adalah pajak yang dikenakan langsung saat wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilannya dengan wajib pajak itu sendiri yang akan langsung menyetorkan pajak terutangnya.

Dalam pelaporan SPT tahunannya, PPh final ini tidak akan diperhitungkan meskipun tetap harus dilakukan pelaporan. Sebab PPh final memiliki sifat sebagai pungutan.

Dalam penerapannya, terdapat 2 kondisi yang menjadi pertimbangan atas dasar penerapan pajak final, yakni:

(1) Adanya penyederhanaan atas pengenaan pajak penghasilan terhadap penghasilan dari usaha dan untuk memberikan kemudahan serta
(2) Mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak.

Sementara itu, PPh non-final merupakan pajak yang akan dikenakan terhadap suatu penghasilan dan nantinya akan diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya untuk mengenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunannya.

Berikut ini 3 hal yang menjadi pembeda antara PPh final dan PPh non-final, yaitu :

1. Perbedaan Sistem Perhitungan
Terdapat perbedaan pada sistem perhitungannya. Dalam PPh final sistem perhitungannya dihitung langsung menjadi satu kesatuan tanpa adanya perhitungan campuran dengan penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh. Sedangkan, dalam PPh non-final sistem perhitungannya akan dihitung atas dasar penghasilan brutonya dan nantinya akan dijumlahkan dengan penghasilan lain-lain, seperti biaya perolehan, pemeliharaan, serta penagihannya. Yang termasuk dalam PPh non-final ini yakni suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan usahanya dengan menggunakan omset di atas Rp 4,8 Miliar dalam setahun.

2. Perbedaan Tarif
Perbedaan selanjutnya terdapat pada sistem tarifnya. Dalam PPh final, tarif yang akan dikenakan adalah tarif umum progresif yang telah tercantum dalam Undang-undang pajak penghasilan pasal17. Sementara dalam pajak non final, tarif yang akan dikenakan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan presiden dan peraturan menteri.

3. Perbedaan Waktu Setor
Perbedaan terakhir yakni waktu penyetoran pajaknya. Dalam PPh final, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain atau yang dibayarkan dapat dikreditkan pada saat SPT tahunan. Sementara pada PPh non final kewajiban perpajakan tersebut baru bisa dilaksanakan ketika wajib pajak sudah menyetorkan serta melaporkan SPT tahunannya, atau dengan kata lain transaksi pajak non final ini dapat dianggap lunas ketika wajib pajak telah selesai melakukan perhitungan pajak akhir tahunnya. (Azzahra Choirrun Nissa)

 

Sumber : https://www.pajakonline.com/perbedaan-pph-final-dan-pph-non-final/#gsc.tab=0