Oleh: Bayu Arti Nugraheni, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Merpati Tak Pernah Ingkar Janji, sebuah film Indonesia yang dirilis pada tahun 1986 dan diadaptasi dari novel karya penulis ternama, Mira W. Novel yang berkisah tentang keteguhan sosok wanita bernama Maria untuk menjaga komitmennya sebagai seorang biarawati di tengah warna-warni kehidupan masa remajanya.
Merpati, hewan yang seringkali dijadikan simbol kesetiaan. Konon katanya, sejauh apa pun merpati terbang, dia akan kembali pulang ke pasangannya. Merpati jantan akan membangun sarang untuk tempat pasangannya mengerami telur selama dua atau tiga minggu hingga telur tersebut menetas.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS), sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan didasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum serta kemanfaatan. Wajib pajak yang mengikuti PPS dapat memilih dua kebijakan yang ditawarkan, yaitu Kebijakan I bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan peserta Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang memiliki harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan pada saat mengikuti Tax Amnesty dan Kebijakan II bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Kesempatan untuk mengikuti PPS memang telah berakhir tanggal 30 Juni 2022, namun terdapat janji yang tak perlu diingkari. Baik PPS Kebijakan I maupun Kebijakan II, memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk memilih tarif terendah dalam masing-masing kebijakan tersebut dengan ketentuan bahwa harta yang diungkap dalam PPS akan diinvestasikan paling lambat 30 September 2023. Janji untuk menginvestasikan harta yang diungkap dalam PPS harus ditepati.
Bentuk investasi yang diperkenankan dalam PPS dapat berupa hilirisasi Sumber Daya Alam dan/atau renewable energy (pendirian usaha baru atau penyertaan modal) maupun Surat Berharga Negara.
Ketentuan penempatan investasi diatur dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021. Investasi harta bersih dapat dilakukan secara bertahap, namun paling lambat 30 September 2023 investasi sudah dilakukan secara penuh. Investasi dilakukan dalam jangka waktu paling singkat lima tahun sejak investasi ditempatkan. Wajib pajak dapat memindahkan investasinya dari bentuk satu ke bentuk investasi yang lain setelah minimal 2 tahun. Perpindahan antarinvestasi dimungkinkan terjadi maksimal 2 kali dengan hanya 1 kali perpindahan dalam 1 tahun.
Jika sampai dengan saat ini wajib pajak belum melakukan investasi sebagaimana komitmen wajib pajak saat mengikuti PPS, hanya tersisa waktu beberapa bulan lagi untuk segera mewujudkan investasi tersebut. Batas waktu yang sudah tidak lama lagi menuntut wajib pajak memilih cara investasi yang memungkinkan untuk dilakukan sebelum 30 September 2023. Surat Berharga Negara bisa menjadi pilihan.
Surat Berharga Negara terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). SUN merupakan surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. SUN digunakan oleh pemerintah untuk membiayai kebutuhan anggaran pemerintah seperti untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu instrumen SUN adalah Obligasi Negara.
Ketentuan investasi harta bersih PPS dalam Surat Berharga Negara tercantum dalam Pasal 17 PMK Nomor 196/PMK.03/2021. Investasi SBN dalam rangka PPS dilakukan di pasar perdana dengan cara Private Placement melalui dealer utama. Private Placement adalah transaksi SUN yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak secara bilateral, dengan ketentuan dan persyaratan sesuai kesepakatan.
Tidak semua SBN yang ditawarkan merupakan SBN dalam rangka PPS. Pemerintah telah menerbitkan SBN seri khusus PPS sejak Januari 2022-November 2022 dan Januari 2023-September 2023. SBN seri khusus dalam mata uang rupiah terdiri dari SUN FR0094 dan FR0099 serta SBSN PBS-035, sedangkan dalam mata uang asing tersedia USDFR0003. SBN dalam mata uang asing hanya diperuntukkan bagi wajib pajak yang menyampaikan pengungkapan harta berbentuk mata uang asing.
Investasi harta bersih dilakukan paling singkat lima tahun sejak diinvestasikan, sehingga SBN seri khusus PPS menetapkan tenor enam tahun dengan kupon tetap sebesar 6,4% untuk FR0099, tenor sepuluh tahun dengan kupon tetap sebesar 3% untuk USDFR0003, dan tenor dua puluh tahun dengan kupon tetap sebesar 6,75% untuk PBS-035.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) melalui situs web resminya www.djppr.kemenkeu.go.id akan mengumumkan Rencana Private Placement Dalam Rangka PPS pada setiap periode penawaran SBN. Pengumuman seri dan range yield untuk SUN Periode IV akan dilaksanakan tanggal 7 Juli 2023 dan Periode V tanggal 15 September 2023, sedangkan untuk SBSN hanya tersisa satu periode lagi yang akan dibuka tanggal 16 Agustus 2023.
Jika calon investor belum memiliki Single Investor Identification (SID), sebaiknya menghubungi dealer utama sebelum periode yang ditentukan tersebut. Terdapat 22 dealer utama yang siap melayani wajib pajak dalam berinvestasi. Calon investor cukup membawa surat keterangan penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta PPS dan segera datang ke dealer utama yang ditunjuk.
Layaknya merpati yang tak pernah ingkar janji, mari penuhi janji dengan berinvestasi!
Sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/penuhi-janji-investasi-dengan-sbn