PajakOnline.com—Faktur pajak expired merupakan faktur pajak yang dibuat melewati batas maksimal tanggal pembuatan faktur pajak. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sudah diperbarui dengan PER-03 Tahun 2021 tentang Faktur Pajak. Salah satu faktor faktur pajak dianggap valid jika memenuhi beberapa syarat terkait waktu pembuatan, yakni faktur pajak harus dibuat pada saat:

  •  Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
  •  Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP.
  •  Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
  •  Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Faktur pajak yang dibuat dengan tidak mengindahkan ketentuan yang tercantum dalam UU PPN disebut sebagai faktur pajak yang telah kedaluwarsa. Meski, dalam hal tertentu dimungkinkan pembuatan faktur pajak tidak sama dengan saat-saat yang ditentukan dalam UU PPN, misalkan dalam hal terjadi penyerahan BKP atau JKP kepada bendahara pemerintah.

Sementara itu, faktur pajak seharusnya dibuat mengikuti masa pembuatan yang tertera dalam Pasal 13 Ayat (1b) UU PPN, dalam praktek jamak terjadi faktur pajak yang expired alias dibuat melewati waktu yang ditentukan. UU PPN secara tegas menyebutkan bahwa faktur pajak harus dibuat saat penyerahan BKP/JKP atau saat penerimaan pembayaran bila saat pembayaran terjadi sebelum penyerahan dilakukan. Bila melewati batasan waktu tersebut maka PKP dapat dikenai sanksi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Pembuatan faktur pajak dengan pengkreditan faktur pajak masukan merupakan dua hal yang berbeda, meski bisa dihubung-hubungkan karena pada akhirnya faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan dikreditkan menjadi pajak masukan oleh PKP lawan transaksi. Batasan waktu pembuatan faktur pajak ditujukan bagi PKP penjual, sementara pengkreditan pajak masukan berada di sisi PKP pembeli.

Meski demikian, jika faktur pajak masukan sudah melewati waktu pembuatan, dalam arti waktu dilakukannya transaksi, namun belum melewati 3 bulan sejak seharusnya dibuat, faktur pajak tersebut tidak bisa disebut faktur pajak yang telah kedaluwarsa.

Terkait konsekuensi yang harus diterima oleh PKP penerbit faktur pajak adalah dikenai denda sebesar 2% dari DPP. Selain itu, konsekuensi atas kesalahan yang biasanya berada di pihak penerbit faktur ini juga berimbas ke PKP lawan transaksi. Sedangkan PKP penerbit faktur pajak yang kedaluwarsa memang mendapat denda 2% dari DPP penyerahan BKP/JKP, namun PKP penerima BKP/JKP juga mendapat imbas, yakni pajak masukan yang diterima tidak dapat dikreditkan.

Sanksi bagi kedua PKP tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, dimana dalam Pasal 19 Ayat (3) dinyatakan bahwa faktur pajak yang sudah melewati 3 bulan sejak seharusnya dibuat dan dikreditkan, tidak diperlakukan sebagai faktur pajak alias menjadi faktur pajak expired.

Adapun solusi faktur pajak kedaluwarsa, yaitu membuat pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak sebelumnya, sehingga faktur pajak yang diterima bisa dikreditkan dan melaporkan dalam formulir 1111 B3 dalam SPT masa PPN pada periode diterima faktur pajak expired tersebut.(Kelly Pabelasary)

 

Sumber : https://www.pajakonline.com/konsekuensi-solusi-faktur-pajak-expired/