Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas. Besarnya pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas ditetapkan sebagai berikut:
1. Bahan bakar minyak:
- 0,25% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan ke stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina;
- 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan ke stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli selain dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina;
- 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada pihak lainnya;
2. Bahan bakar gas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN; dan
3. Pelumas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN.
Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada:
1. Penyalur/agen bersifat final; dan
2. Selain penyalur/agen bersifat tidak final;
sedangkan untuk penjualan pelumas, pemungutan PPh Pasal 22 bersifat tidak final.
Sebagai contoh, PT ABC importir bahan bakar gas melakukan penjualan bahan bakar gas ke PT XYZ dengan total nilai penjualan sebesar Rp10.750.000,00. Maka besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh PT ABC adalah sebesar Rp32.000,00 (0,3% x Rp10.750.000,00 dan hasilnya dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh). Dalam hal PT XYZ belum memiliki NPWP, maka tarif pemungutan PPh Pasal 22 diterapkan lebih tinggi 100% dari tarif yang berlaku atau dengan kata lain besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut adalah sebesar Rp64.000,00 (200% x 0,3% x Rp10.750.000,00) dan hanya dikenakan terhadap Objek PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final.
PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas terutang dan dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order) dan wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling lama pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Kode MAP 411122 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 401 untuk penyalur/agen atau 100 untuk selain agen/penyalur. Selain itu, pemungut juga wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
1. Lembar kesatu untuk Wajib Pajak yang dipungut;
2. Lembar kedua sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 22 yang wajib disampaikan paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir; dan
3. Lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Perubahannya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain dan Perubahannya.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain dan Perubahannya.
Sumber : https://rikiasp.id/pph/pph-pasal-22-atas-penjualan-bahan-bakar-minyak-bahan-bakar-gas-dan-pelumas/