PajakOnline.com—Pemerintah telah memberlakukan pajak pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher sejak Januari 2021 lalu. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer. Peraturan tersebut berlaku sejak 1 Februari 2021.

Peraturan itu memuat aturan tentang pengenaan pajak untuk pulsa, kartu perdana, token, dan voucher. Sederhananya, ada pajak yang menjadi biaya tambahan dalam penjualan barang-barang tersebut.

Berdasarkan PMK tersebut, pajak yang dikenakan terhadap penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher yakni PPN dan PPh. Keduanya memiliki sistem penghitungan dan pemungutan yang berbeda.

1. Pengenaan PPN
PPN pada penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher baik berbentuk fisik kartu maupun digital dikenakan sebesar 11% dari harga jual. Pada penjualan pulsa dan kartu perdana, pengenaan PPN hanya terjadi pada transaksi antara pengusaha utama dengan distributor pertama, dan dari distributor pertama ke distributor kedua.

Sedangkan, pada penjualan token listrik, PPN dipungut dari biaya administrasi yang dikenakan oleh distributor pada konsumen akhir. Distributor token memungut PPN 11% dari biaya administrasi dan membayarnya pada negara. Skema pemungutan tersebut juga berlaku untuk listrik. Hanya saja, PPN dikenakan untuk pemakaian listrik dengan daya di atas 6.600 watt.

Dalam PPN juga terdapat istilah negative list, yaitu daftar barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN. Pulsa, kartu perdana, token, dan voucher tidak ada dalam daftar tersebut, yang artinya barang-barang itu merupakan barang kena pajak dan dikenakan PPN.

Untuk pemungutan PPN terhadap penjualan voucher juga hampir sama dengan token. PPN dikenakan atas imbalan atau komisi dari penyelenggara voucer pada distributor voucer.

Selain yang disebutkan di atas, PPN juga dikenakan pada jasa:

  • Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait distribusi token oleh penyelenggara distribusi.
  • Jasa pemasaran dengan media voucher oleh penyelenggara voucher.
  • Jasa penyelenggaraan transaksi pembayaran terkait distribusi voucher oleh penyelenggara voucher.
  • Jasa penyelenggaraan consumer loyalty/reward program oleh penyelenggara voucher.

2. Pengenaan PPh
Ada dua jenis PPh yang dikenakan pada penjualan pulsa dan kartu perdana, yaitu PPh 22 dan PPh 23.

Besaran tarif PPh 22 adalah 0,5%. Jika pihak yang dipungut pajak tidak memiliki KTP, maka tarif PPh 22 akan menjadi lebih tinggi 100% dari tarif yang berlaku. Pungutan PPh 22 tidak dilakukan atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi. Pungutan ini juga tidak dilakukan pada wajib pajak bank atau memiliki Surat Keterangan PP 23.

Sementara untuk besaran tarif PPh 23 yang dikenakan yakni sebesar 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN, dan akan menjadi lebih tinggi 100% jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP.

Jumlah bruto yang dimaksud adalah komisi atau pembayaran sejenis lainnya yang dibayarkan sehubungan dengan pemberian jasa, atau selisih antara nilai yang ditagih dan nilai yang dibayar atas penjualan voucher dalam hal jasa yang diberikan tidak didasari pada pembelian imbalan berupa komisi atau pembayaran sejenis lainnya. (Azzahra Choirrun Nissa)

 

Sumber : https://www.pajakonline.com/pph-dan-ppn-penjualan-kartu-perdana-pulsa-dan-voucher/