Apa itu NPWP NE atau NPWP Non Efektif?
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sebenarnya berlaku seumur hidup, dalam beberapa kondisi bisa menjadi nonaktif dan tidak bisa digunakan lagi.
Pada umumnya, NPWP bakal non aktif terjadi karena dua hal:
- Pertama, NPWP dinyatakan non efektif (NE) atau NPWP NE
- Kedua, NPWP dihapuskan (DE)
NPWP bisa menjadi nonaktif jika WP mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menonaktifkan NPWP-nya dan DJP mengabulkan permintaan tersebut.
NPWP juga bisa dinonaktifkan oleh DJP ketika suatu NPWP dinilai memenuhi syarat untuk dinonaktifkan.
Maka penting bagi WP memastikan NPWP-nya tetap aktif dan memenuhi seluruh kewajiban perpajakan yang dikenakan padanya.
Sebab jika tidak, DJP bisa saja membekukan atau menonaktifkan NPWP tersebut dengan atau tanpa pemberitahuan kepada WP.
Jika Anda merasa tidak pernah mengajukan penonaktifan NPWP dan sudah lama tidak melakukan aktivitas pajak, Anda dapat mengecek status NPWP melalui fitur “Cek NPWP Online” dari Mekari Klikpajak.
Ketentuan dan Syarat NPWP Non Efektif Sementara
Sebuah nomor NPWP bisa dinonaktifkan sementara jika dalam kondisi.
1. Anda Pindah ke Luar Negeri
Kasus seperti ini terjadi ketika Anda tinggal di luar negeri sedikitnya 183 hari dalam satu tahun.
Setelah NPWP Non Efektif atau NPWP NE, Anda tidak perlu khawatir akan ditarik pajak seperti sebelumnya.
Status seperti ini dapat membantu DJP dalam menghemat sumber daya yang digunakan untuk melakukan pengawasan rutin.
Sebab NPWP yang resmi non-aktif tidak termasuk dalam daftar NPWP yang diawasi secara rutin oleh DJP.
2. Anda sudah tidak lagi menjalankan usaha atau pekerja bebas lainnya
Ketika Anda memutuskan pensiun atau berhenti dari kegiatan usaha, Anda bisa mengajukan permohonan agar NPWP-nya dinonaktifkan.
Anda diminta untuk mengajukan permohonan sendiri, tanpa perantara.
Jika NPWP Anda sudah non-aktif, maka tidak akan lagi dikenai kewajiban membayar pajak dan tidak perlu lagi menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan seperti sebelumnya.
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Jika sebelumnya Anda berpenghasilan diatas PTKP kemudian berhenti bekerja, maka kartu NPWP WP tersebut dapat dinonaktifkan.
Dengan begitu, DJP pun dapat mengetahui status WP yang berubah dari wajib pajak menjadi bukan wajib pajak.
Dengan perubahan status ini, maka jika Anda akan didenda jika tidak menyampaikan SPT, maka denda itu tidak ada lagi dan Anda tidak memiliki kewajiban membayar pajak.
4. Anda meminta NPWP dihapus, namun belum ada keputusan
Ketika Anda tidak memiliki rencana akan kembali bekerja dan merasa tidak membutuhkan lagi NPWP, Anda bisa saja membuat permohonan penghapusan NPWP.
Proses ini membutuhkan waktu, yang salah satunya karena DJP harus cek dan ricek apakah Anda benar-benar bukan lagi seorang wajib pajak.
Penelitian dilakukan untuk mengetahui kebenaran data atau informasi seperti berikut:
- Wajib pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan
- Wajib pajak melakukan pembayaran pajak
- Wajib pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib pajak mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali
- Wajib pajak diketahui/ditemukan alamatnya
Selama menunggu keputusan penghapusan, NPWP Anda tersebut akan berstatus non-aktif sementara.
Anda tidak dapat menggunakannya, sampai dihapus secara permanen segera setelah permohonan WP dikabulkan.
Cara Mengetahui NPWP Aktif atau Tidak
Untuk mengetahui apakah NPWP non-aktif atau tidak, Wajib Pajak (WP) bisa melakukan pengecekan NPWP aktif atau tidak.
Ada beberapa cara mengetahui NPWP aktif atau tidak, yakni:
a. Cara mengetahui NPWP aktif atau tidak dengan datang ke KPP
Bagi Anda yang lebih suka tatap muka, bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengetahui apakah NPWP-nya masih aktif atau tidak.
Caranya, dapat langsung menanyakan kepada petugas pajak di sana.
Keunggulan dari cara ini adalah Anda bisa mendapat penjelasan langsung petugas yang berkompeten, yang benar-benar memahami soal pajak.
Anda juga bisa menanyakan hal lain secara mendetail terkait perpajakan.
b. Cara mengetahui NPWP aktif atau tidak melalui telepon Kring Pajak
Anda yang juga ingin mendapatkan jawaban langsung, tanpa menunggu lama untuk mengetahui NPWP aktif atau tidak adalah dengan menelepon Kring Pajak ke nomor telepon 1500200.
c. Cara mengetahui NPWP aktif atau tidak secara online
Anda bisa mengecek NPWP masih aktif atau tidak dengan klik situs ssereg.pajak.go.id.
Berikut langkah-langkah cara mengetahui NPWP aktif atau tidak secara daring:
- Masuk ke https://ssereg.pajak.go.id/
- Masukkan nomor NPWP dan nama Anda
- Jika nama Anda muncul setelah nomor NPWP dimasukkan, artinya NPWP tersebut masih aktif terdaftar dalam sistem DJP.
Cara lain adalah:
- Buat akun di situs DJP, www.pajak.go.id
- Lalu login ke akun tersebut
- Silakan cek apakah WP masih bisa mengakses akun NPWP milik sendiri.
Mengecek aktif atau tidaknya NPWP lewat online sangat mudah dan praktis.
Cukup dengan koneksi internet yang bagus dan tanpa menunggu lama, Anda bisa mengetahui jawaban.
Cara alternatif lainnya lewat jalur online adalah Anda bisa mengirimkan e-mail ke kantor pajak dengan alamat pengaduan@pajak.go.id.
Kekurangan dengan cara berkirim email adalah Anda tidak langsung mendapat jawaban.
Apalagi jika sedang banyak pengaduan yang masuk ke alamat email tersebut.
Anda pun tak punya pilihan lain selain bersabar
Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif atau NPWP NE
NPWP yang non efektif masih bisa diaktifkan kembali dengan dua cara, yakni secara daring dan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
A. Cara mengaktifkan NPWP NE online:
- Buka halaman DJP di https://pajak.go.id/
- Setelah masuk ke halaman utama Ditjen Pajak online, klk “Chat Pajak”.
- Isikan data sesuai keterangan yang tertera, seperti NPWP, nama, alamat email, dan nomor ponsel.
- Kemudian pilih opsi pertanyaan yang sesuai, yakni permohonan pengaktifankembali WP Non Efektif, klik “Connect”.
- Berikutnya tunggu balasan chat dari petugas pajak. Apabila sudah ada balasan, ajukan permohonan pengaktifan kepada petugas tersebut.
- Isikan sejumlah data sesuai dengan arahan dari petugas pajak, kemudian petugas akan mengecek dan melakukan verifikasi data.
- Petugas akan meminta Anda membuat pernyataan terkait permohonan pengaktifan kembali NPWP beserta alasannya.
- Selanjutnya permohonan pengaktifan NPWP NE akan diproses oleh petugas pajak.
- Anda akanmendapatkan pemberitahuan melalui email resmi dari Ditjen Pajak apabila permohonan disetujui.
B. Cara mengaktifkan NPWP NE offline:
- Unduh formulir permohonan aktivasi NPWP
- Setelah permohonan aktivasi NPWP diisi dan ditandatangani, serahkan ke KPP terdekat
- Lampirkan fotokopi KTP dan NPWP lama
- Selanjutnya, petugas berwenang akan melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali wajib pajak NE.
Sayangnya mengaktifkan kembali NPWP ini hanya berlaku untuk NPWP yang berstatus non efektif (NPWP NE).
Sedangkan NPWP yang non aktif karena telah dihapuskan (NPWP DE) dari sistem pajak, tidak bisa diaktifkan kembali.
Untuk kasus WP yang pernah mengajukan penghapusan NPWP dan dikemudian hari tanpa diduga membutuhkan NPWP lagi, maka dia harus membuat NPWP baru.
Oleh karena itu, jika Anda tidak sedang membutuhkan NPWP, sebaiknya jangan langsung dihapus, apalagi NPWP berlaku seumur hidup.
Cara yang paling aman, bisa mengajukan permohonan NPWP Non Efektif.
Dengan begitu, nomor NPWP tersebut cuma nonaktif sementara dan WP bisa mengajukan permohonan aktivasi kembali NPWP tersebut kapan saja.
Itulah tadi cara mengecek NPWP aktif atau tidak dan cara mengaktifkan kembali NPWP Non Efektif atau NPWP NE.
Cara Cek NPWP Pribadi jika Lupa
Ada beberapa yang dapat dilakukan wajib pajak pribadi apabila lupa NPWP.
Berikut cara cek NPWP pribadi saat Anda lupa nomornya:
A. Bisa dengan cara cari dan cek NPWP pada KTP
Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan NPWP sama-sama berfungsi sebagai kartu identitas.
Bedanya, NPWP adalah identitas untuk administrasi perpajakan.
Pada 2021, DJP berinovasi dengan meluncurkan aplikasi cek NPWP menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dan juga nomor Kartu Keluarga (KK).
Hal ini tentu sangat membantu bagi Anda yang kartu NPWP-nya hilang karena bencana alam atau kecopetan.
KTP bisa disebut kartu serbaguna yang digunakan untuk mengurus perijinan atau syarat administratif lainnya.
KTP juga diperlukan saat hendak membuat kartu NPWP, baik secara online maupun datang langsung ke KPP.
Anda yang lupa nomor NPWP-nya, bisa mengecek lewat nomor KTP karena saat ini NIK KTP sudah terdaftar.
Bukan hanya itu, data terkait NIK KTP dengan nomor NPWP juga sudah terhubung.
Dengan begitu, jika Anda membuat NPWP online dan mendapat peringatan nik sudah terdaftar NPWP, maka WP bakal tidak bisa melanjutkan proses pendaftaran NPWP online tersebut.
B. Bagaimana jika NIK sudah terdaftar NPWP, namun WP yakin belum pernah mendaftarkan NPWP atas nama sendiri?
Hingga blog ini diterbitkan, implementasi NIK KTP jadi NPWP masih sebatas proses integrasi sistem DJP dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sehingga yang berlaku sekarang ini permohonan NPWP orang pribadi masih harus dilakukan secara langsung ke DJP melalui pendaftaran NPWP online untuk orang pribadi.
Penyebabnya, bisa karena dua hal, yakni:
1. Pertama, bisa jadi perusahaan tempat WP dulu bekerja, pernah dilakukan pendaftaran NPWP secara kolektif untuk kebutuhan instansi atau perusahaan tempat kerja.
Dengan begitu, tanpa disadari ternyata WP sudah punya kartu NPWP.
2. Kedua, terjadi NIK ganda atas KTP tersebut.
Hal ini beberapa kali terjadi ketika satu nomor NIK KTP ternyata dimiliki oleh dua atau lebih, namun dengan nama yang berbeda.
Kesalahan ini terjadi karena dari DISPENDUK melakukan salah pendataan atas data kependudukan.
Walhasil, data ganda ini mengakibatkan peringatan kalau NIK sudah terdaftar NPWP.
C. Cara cek NPWP dengan KTP dan KK
Tidak hanya KTP, untuk mengecek nomor NPWP lewat KTP juga diperlukan nomor Kartu Keluarga.
Cara untuk mengeceknya adalah:
- Silahkan masuk ke website: https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Masukkan NIK KTP dan juga nomor KK
Pada halaman tersebut, WP nanti akan menerima peringatan seperti berikut:
Catatan: Data NIK dan KK harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP. Untuk keamanan, informasi Nama Wajib Pajak disamarkan.
Hal tersebut karena DJP menjaga kerahasiaan atas segala informasi WP. Walaupun nomor NPWP dan NIK KTP terhubung dan WP tidak memiliki akses seluruh data secara online untuk melihat data tersebut.
Namun dari keterangan tersebut, WP setidaknya tahu bahwa NPWP-nya masih aktif atau tidak.
Untuk WP yang juga kehilangan KTP, maka harus terlebih dahulu mengurus KTP sementara ke DISPENDUK. Selanjutnya, WP baru bisa meminta petugas pajak melihat nomor NPWP Anda.
Sumber : https://klikpajak.id/blog/cara-mengetahui-npwp-aktif-atau-tidak-dan-cara-mengaktifkan-npwp-non-efektif/