PajakOnline.com—Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) dengan menyampaikan surat permohonan kepada dirjen pajak. Sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2013, terdapat beberapa sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan wajib pajak. Salah satunya
adalah sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP.

“Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan … meliputi sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A UU KUP,” demikian kutipan Pasal 4 ayat (1) PMK 8/2013.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) PMK 8/2013 tersebut, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP hanya dapat diajukan jika atas SKP tersebut memenuhi salah satu kondisi atau ketentuan.

Pertama, tidak diajukan keberatan. Kedua, diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh wajib pajak dan dirjen pajak telah menyetujui permohonan pencabutan tersebut. Ketiga, diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan. Keempat, tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak
benar. Kelima, diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan
pajak yang tidak benar, tetapi dicabut oleh wajib pajak.

Keenam, tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi. Ketujuh, diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi, tetapi dicabut oleh wajib pajak.

Kedelapan, diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi, tetapi permohonan tersebut ditolak. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang
tercantum dalam SKP harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut;

Pertama, 1 permohonan untuk 1 SKP.
Kedua, permohonan harus diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia.

Ketiga, wajib pajak mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut wajib pajak dengan disertai alasan.

Keempat, permohonan harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Kelima, surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak. Jika surat permohonan ditandatangani bukan oleh wajib pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri surat kuasa khusus sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (3) UU KUP.

 

Sumber : https://www.pajakonline.com/wajib-pajak-bisa-kurangi-sanksi-dalam-skp-perhatikan-ini/