PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan, biaya entertainment, misalnya, pemberian hampers kepada konsumen dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Penjelasan DJP tersebut menanggapi pertanyaan warganet di media sosial. Jika pemberian hampers kepada konsumen merupakan bagian dari biaya entertainment maka biaya tersebut bisa menjadi pengurang penghasilan bruto.
“Biaya entertainment, representasi, jamuan, dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,” jelas DJP melalui Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Ketentuan mengenai biaya entertainment dan sejenisnya tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya Entertainment dan Sejenisnya. Terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan agar biaya tersebut bisa menjadi pengurang penghasilan bruto.
Pertama, wajib pajak harus dapat membuktikan, biaya-biaya tersebut telah benarbenar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).
Kedua, wajib pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi:
1. Nomor urut.
2. Tanggal entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan.
3. Nama tempat entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan, alamat
entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan, jenis entertainment dan
sejenisnya yang telah diberikan, serta jumlah rupiah entertainment dan sejenisnya
yang telah diberikan.
4. Relasi usaha yang diberikan entertainment dan sejenisnya sesuai dengan nomor
urut tersebut di atas berisi:
Nama
Posisi
Nama perusahaan
Jenis usaha.
Ketiga, apabila petugas pajak yang melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap SPT tahun 1984 dan 1985 menemukan pos biaya entertainment dan sejenisnya maka kepada wajib pajak seyogyanya dimintakan daftar nominatif seperti tersebut di atas untuk membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih
dan memelihara penghasilan perusahaan.
Sumber : https://www.pajakonline.com/biaya-entertainment-jadi-jadi-pengurang-pajak-seperti-ini-aturannya/