Aktiva perusahaan dikenakan PPN Pasal 16D. Kenali ketentuan pemungutan pajaknya dan contoh perhitungannya.

Ketentuan PPN Pasal 16D ini tertuang dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Apa itu PPN Pasal 16D?

PPN Pasal 16 adalah pungutan Pajak Pertambahan Nilai atas aktiva perusahaan yang awalnya tidak diperjualbelikan.

Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D yang menyebutkan;

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. 

Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c berbunyi:

“Pengkreditan Pajak Masukan…tidak dapat diberlakukan bagi bagi pengeluaran untuk: (b) perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; (c) perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.”

Bagaimana peraturan PPN Pasal 16D?

Awalnya, Pasal 16D pada UU No. 11 Tahun 1994, pada Masa 1 Januari 1995 hingga April 2010, PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan, selama PPN yang dibayarkan pada saat perolehan tidak dapat dikreditkan, kecuali tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi syarat administratif.

Pada Lampiran Penjelasan UU PPN, contoh BKP yang dikenakan PPN Pasal 16D seperti penyerahan mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau aktiva lain.

Penyerahan tersebut dikenakan PPN apabila memenuhi syarat berikut:

  • Dari penjualan aktiva berupa BKP
  • Penjualan BKP dilakukan oleh PKP

Tapi penjualan aktiva tidak terutang PPN apabila pada saat pembelian aktiva tidak dikenakan PPN karena pembelian dari Non PKP, dan ketentuan dalam UU PPN 1994 belum berlaku.

Bagaimana ketentuan pengenaan PPN Pasal 16D dalam UU terbaru?

Melalui UU PPN Tahun 2009 ini, penyerahan mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau aktiva lain yang semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP dikenakan pajak.

Namun dalam Lampiran Penjelasan UU PPN terbaru ini, untuk pengalihan BKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, tidak dikenakan PPN, yaitu:

  • Kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon

Kendaraan tersebut tidak dikenakan PPN karena Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.

Akan tetapi, jika sedan dan station wagon tersebut dibeli yang akan digunakan untuk bisnis sewa kendaraan ataupun dijual kembali, maka PPN Masukan atas pembelian itu dapat dikreditkan.

Dengan demikian, pada saat dijual, maka atas penyerahan sedan atau station wagon tersebut dapat terutang PPN Pasal 16D.

Dasar pengenaan pajak (DPP) PPN Pasal 16D aktiva menggunakan DPP nilai lain yaitu sebesar harga pasar dari aktiva yang diserahkan, dengan tarif sebesar 11% dari DPP harga jual.

Apakah jual aktiva tetap perusahaan dikenakan PPN?

Pengertian aktiva tetap sendiri merupakan aset berwujud atau memiliki bentuk fisik dan bersifat relatif permanen yang digunakan untuk operasional perusahaan atau produksi/ penyediaan barang/ jasa

Sebagaimana ketentuan Pasal 16D UU PPN, maka ketika PKP jual aktiva tetap perusahaan, akan dikenakan PPN selama memenuhi ketentuan dan syarat yang ditetapkan, yakni Pajak Masukannya dapat dikreditkan.

Artinya, semua penjualan aktiva tetap perusahaan tersebut menjadi objek yang bisa dikenakan PPN, kecuali aktiva yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:

  1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, stationwagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  5. (dihapus)
  6. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
  7. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
  8. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
  9. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
  10. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.

Contoh perhitungan PPN Pasal 16D

Agar lebih mudah memahami apakah penjualan aktiva perusahaan dikenakan PPN atau tidak, perhatikan ilustrasi dalam contoh perhitungan PPN Pasal 16D di bawah ini.

PT AAA merupakan perusahaan makanan dan minuman berstatus PKP. Pada 2023, PT AAA akan mengganti sebagian mesin-mesin pabriknya yang dibeli pada 2005. Mesin-mesin tersebut dijual ke CV BBB yang berstatus PKP. 

Kemudian PT AAA juga akan menjual beberapa unit sedan perolehan tahun 2010 yang selama ini jadi kendaraan operasional perusahaan. Maka, aktiva yang dijual PT AAA terdiri dari mesin-mesin dan sedan. 

Untuk mesin-mesin yang dibeli pada 2005 merupakan mesin yang berhubungan dengan kegiatan usaha, yang dibeli dari PKP dan PPN-nya telah dipungut dengan Faktur Pajak standar. Sehingga PPN yang telah dibayarkan PT AAA pada saat membeli aktiva tersebut dapat dikreditkan.

Dengan demikian penjualan mesin-mesin yang dilakukan pada 2023 ini dikenakan PPN Pasal 16D dengan tarif 11% dari harga jualnya.

Sedangkan untuk penjualan kendaraan jenis sedan perolehan tahun 2010 tersebut, tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

Sebab kendaraan sedan tidak tersebut tidak memenuhi salah satu syarat yang tertera pada Pasal 16D UU PPN Tahun 1994, bahwa PPN yang dibayarkan pada saat perolehan aktiva itu 

Hal ini juga sesuai dengan salah satu syarat dalam Pasal 16D UU PPN Tahun 1984, bahwa PPN yang dibayarkan pada saat perolehan aktiva yang dapat dikreditkan tersebut tidak terpenuhi.

Contoh perhitungannya begini:

Katakanlah nilai jual mesin-mesin PT AAA tersebut senilai Rp100.0000.000.

Total nilai yang harus dibayar CV BBB dari pembelian barang sebesar = 111% karena di dalamnya terdapat PPN 11%.

Maka DPP PPN Pasal 16D dari penjualan mesin PT AAA tersebut sebagai berikut:

= 100/111 x Rp100.000.000

= Rp90.090.090

Sehingga PPN Pasal 16D atas penjualan aktiva PT AAA adalah:

=11/111 x Rp100.000.000

= 11% x Rp90.090.090

= Rp9.909.909

PT AAA harus membuat Faktur Pajak dengan kode faktur 09 untuk penyerahan aktiva bekas yang terutang PPN Pasal 16D.

 

Sumber : https://klikpajak.id/blog/ppn-pasal-16d/