Nilai lain PPN adalah dasar pengenaan pajak yang digunakan pada transaksi yang harga jualnya susah diukur. Berikut ini klasifikasi Nilai lain PPN.

Definisi Nilai Lain PPN

Nilai lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau sering disebut nilai lain PPN merupakan istilah yang digunakan untuk mendefinisikan nilai yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPN.

DPP PPN yang diklasifikasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meliputi:

  1. Harga jual, yang merupakan semua biaya yang diminta oleh penjual atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).
  2. Penggantian, yang merupakan nilai berupa uang, yang diminta pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor JKP atau ekspor BKP tidak berwujud.
  3. Nilai impor, yang merupakan nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan peraturan pabean untuk impor BKP.
  4. Nilai ekspor, yang merupakan nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta eksportir.
  5. Nilai lain.

Nah, nilai lain yang dimaksud ini merupakan nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai DPP atas dasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Klasifikasi Nilai Lain PPN

Penggunaan nilai lain PPN dimaksudkan untuk mengindentikasi DPP yang bisa dikenakan pada beberapa transaksi tertentu, khususnya yang berada di luar klasifikasi DPP PPN pada umumnya.

Berdasarkan PMK No.75/PMK.03/2010, kategori perhitungan nilai lain PPN adalah:

  1. Untuk pemakaian sendiri, menggunakan harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
  2. Untuk pemberian cuma-cuma menggunakan harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
  3. Untuk penyerahan film cerita menggunaan perkiraan hasil rata-rata per judul film.
  4. Untuk penyerahan produk hasil tembakau sebesar harga jual eceran.
  5. Untuk BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, menggunakan harga pasar wajar.
  6. Untuk penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan.
  7. Untuk penyerahan BKP melalui pedagang perantara, menggunakan harga yang disepakati antara pedagang perantara dan pembeli.
  8. Untuk penyerahan BKP melalui juru lelang menggunakan harga lelang.
  9. Untuk penyerahan jasa pengiriman paket menggunakan 10% dari jumlah yang ditagih.
  10. Untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan, besarannya adalah 10% dari jumlah tagihan.
  11. Untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi besrannya adalah 10% dari jumlah yang ditagih.

Nilai lain PPN sebagai DPP dimaksudkan untuk menjamin rasa keadilan dalam dua hal, yakni:

  • Harga jual, nilai penggantian, nilai ekspor yang sukar diterapkan.
  • Penyerahan BKP yang dibutuhkan masyarakat banyak, seperti air minum dan listrik.

Penyerahan Tertentu dengan Nilai Lain PPN

Ada beberapa transaksi yang menggunakan nilai lain PPN yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan. Transaksi tersebut sudah ditentukan yakni:

  1. Penyerahan jasa biro perjalanan dan/atau agen perjalanan wisata sebesar 10% dari jumlah tagihan.
  2. Jasa pengiriman paket. Besaran nilai lain PPN-nya adalah 10% dari jumlah tagihan. Tarif efektif PPN untuk jasa pengiriman paket ini adalah 1% dari tagihan.
  3. Jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi. Untuk transaksi ini nilai lain PPN-nya adalah 10% dari jumlah tagihan.
  4. Penyerahan emas perhiasan dan jasa terkait, besarannya 20% dari harga emas perhiasan mengacu pada PMK Nomor 30/PMK.03/2014. Tarif efektif PPN yang ditetapkan adalah 2%.

Seluruh transaksi yang masuk dalam klasifikasi nilai lain PPN serta termasuk sebagai transaksi penyerahan tertentu tetap dibuatkan faktur pajak. Kode yang digunakan adalah 04. Jadi, kode faktur yang tertera saat membuat faktur pajak adalah 040.XXX.XX.XXXXXXXX.

 

Sumber : https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/nilai-lain-ppn