Oleh: Selestina Aurilla Putri Hapsari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pelaporan SPT Tahunan menjadi kewajiban wajib pajak apabila berstatus NPWP aktif. Belakangan ini, sedang marak-maraknya pemberitahuan terkait batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan Tahun Pajak 2022 berupa imbauan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kanal Whatsapp, Instagram, Twitter, dan kanal lainnya. Inikarena menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022.
Kewajiban pelaporan SPT Badan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010. Perlu diingat, bangsa Indonesia memahami secara filosofis bahwa hak warga negara tetap harus dijalani bersamaan dengan kewajiban warga negara. Dalam hal ini artinya, kewajiban dan hak harus mampu berjalan beriringan dan seimbang.
Namun tidak dapat dimungkiri, terkadang kita dihadapkan dengan sesuatu hal yang membuat kewajiban tidak dapat diselesaikan secara tepat waktu. Hal ini mungkin juga terjadi di bidang perpajakan, seperti misalnya saat wajib pajak ingin menyampaikan SPT Tahunan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak di atas, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Terkadang wajib pajak tidak dapat melaporkan kewajibannya tepat waktu karena alasan tertentu. Untuk mengatasi masalah tersebut, Direktur Jenderal Pajak memfasilitasi dengan memberikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik untuk wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi.
Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan paling lama dua bulan sejak waktu penyampaian SPT Tahunan. Ini secara gamblang diatur dalam pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014. Artinya, bila batas waktu pelaporan SPT Tahunan badan 30 April, maka maksimal wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu sampai dengan akhir Juni.
Selanjutnya bentuk penyampaian permohonan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diuraikan menjadi dua yaitu disampaikan dalam bentuk formulir kertas atau dalam bentuk elektronik. Permohonan perpanjangan SPT Tahunan masih dapat diajukan secara manual baik langsung atau pos/jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman ke kantor pajak meskipun sekarang sudah bisa dilakukan secara daring melalui e-PSPT.
Sesuai Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y atau dalam bentuk data elektronik (e-SPTy).
DJP tidak ingin tertinggal zaman, perubahan teknologi dianggap selalu menjadi tantangan dan keunggulan bagi DJP dalam memberikan layanan. Kini DJP menghadirkan perpanjangan pemberitahuan SPT Tahunan melalui situs web pajak.go.id. Perlu diketahui, layanan e-PSPT ini baru hadir pada tahun 2023. Salah satu keunggulan hadirnya layanan daring ini ialah dapat diakses di mana pun dan kapan pun.
Prosedure-PSPT
Syarat utama untuk bisa memanfaatkan layanan e-PSPT ini ialah melakukan akses pada pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan. Namun, layanan e-PSPT ini belum tersedia otomatis di menu layanan elektronik masing-masing wajib pajak. Untuk dapat mengakses layanan ini, wajib pajak harus melakukan aktivasi layanan ini terlebih dahulu dengan cara :
1. Login melalui situs web www.pajak.go.id. (Wajib pajak dapat menggunakan NIK atau NPWP untuk login);
2. Masuk ke tab profil;
3. Klik menu aktivasi fitur;
4. Centang kotak e-PSPT; dan
5. Klik ubah fitur.
Setelah berhasil melakukan aktivasi, menu e-PSPT akan muncul pada tab layanan, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Pertama, memilih tahun pajak pada SPT Tahunan yang akan diperpanjang pelaporannya,
2. Atas tahun pajak yang diajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dilakukan validasi data antara lain:
-SPT Tahunan belum disampaikan;
-SPT Tahunan tidak ada yang diproses atau diajukan perpanjangan sebelumnya namun sudah selesai diproses; dan
-Belum melebihi jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan,
3. Jika validasi tersebut lolos, maka sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan. Setelah itu silakan mengisi formulir pemberitahuan berupa
-Informasi berisi data wajib pajak dan data permohonan. Pada bagian data permohonan salah satunya berisi alasan pengajuan perpanjangan SPT Tahunan.
Wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib menyebutkan alasan perpanjangan.
– Data Keuangan berisi data laporan keuangan sementara–neraca.
– Data Laporan Keuangan Sementara -Laporan Laba Rugi.
Laporan Keuangan Sementara yang dilampirkan adalah Laporan Keuangan Sementara untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dari wajib pajak itu sendiri (bukan Laporan Keuangan Sementara dari konsolidasi grup).
– Unggah dokumen lampiran berupa formulir SPT, Laporan Keuangan Sementara, Surat Pernyataan Kantor Akuntan Publik (KAP), Perhitungan PPh Pasal 29.
– Setelah semua formulir pemberitahuan terisi, silakan dicek pada bagian ringkasan sebelum melakukan submitpermohonan.
– Agar bisa melakukan submit permohonan, siapkan sertifikat elektronik.
Apabila permohonan berhasil disampaikan, wajib pajak bisa mengecek status permohonan pada menu khusus untuk memonitor dan memantau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan. Dalam menu tracking terdapat beberapa aktivitas antara lain:
1. diajukan
2. disposisi pengajuan permohonan
3. penelitian
4. persetujuan/penolakan
5. pencetakan dokumen
6. Selesai
Apabila status permohonan sudah selesai, dokumen produk hukum pada menu dashboard bisa diunduh. Mudah Bukan? Dan apabila perpanjangan SPT Tahunan disetujui, maka wajib pajak memiliki waktu maksimal dua bulan lebih lama untuk menyampaikan SPT Tahunannya dengan benar, lengkap, dan jelas.
Pada aplikasi e-PSPT yang sudah dapat diimplementasikan secara nasional ini, proses perpanjangan SPT Tahunan berjalan sesuai SOP–nya yaitu paling lama tujuh hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT diterima KPP. Selain itu, proses perpanjangan pelaporan SPT Tahunan tersebut juga tidak berbayar.
Selain dapat memonitor dan memantau sampai mana permohonan sedang diproses, kelebihan lain permohonan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan melalui e-PSPT bagi wajib pajak adalah permohonan bisa dilakukan secaradaring kapan pun dan di mana pun, proses bisnis yang lebih sederhana, juga penyederhanaan dari segi dokumen administrasi.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/perpanjangan-waktu-pelaporan-spt-tahunan-melalui-e-pspt