Oleh: Putu Bagus Indra Dermawan Kemuning, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Merespons pemanasan suhu global serta tren penggunaan kendaraan listrik maka pemerintah Indonesia menggelontorkan insentif untuk pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Insentif ini diberikan oleh pemerintah dalam bentuk PPN yang ditanggung sebagian atas pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) untuk masa pajak April hingga Desember 2023.
Selain sebagai upaya penyelamatan lingkungan, insentif ini juga bertujuan untuk mendorong penggunaan barang-barang produksi dalam negeri. Hal ini tercermin dari adanya persyaratan memenuhi ambang batas persentase Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) supaya dapat menerima manfaat dari insentif PPN ini.
PPN atas KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum 40% akan ditanggung oleh pemerintah sebesar 10% dari harga jual. Sedangkan PPN atas KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN yang lebih rendah yakni 20% hingga kurang dari 40% akan ditanggung oleh pemerintah sebesar 5% dari harga jual.
Indonesia tentunya bukan negara pertama yang memberikan insentif untuk pembelian KBL. Sudah banyak negara yang memberikan insentif untuk pembelian KBL khususnya di belahan bumi barat. Norwegia misalnya, menjadi negara dengan tingkat adopsi KBL tertinggi di dunia dengan menawarkan berbagai insentif terkait KBL sejak tiga dekade yang lalu.
Amerika Serikat
Amerika Serikat yang merupakan pionir industri KBL juga memberikan insentif berupa kredit pajak sebesar US$7.500,00 untuk pembelian KBL. Namun insentif ini bersifat non-refundable sehingga hanya sebatas mengurangi utang pajak dan tidak bisa menjadi restitusi. Selayaknya Indonesia dengan persyaratan TKDN untuk layak menerima insentif PPN atas KBL, Amerika juga memberikan beberapa persyaratan agar kredit pajak dapat dimanfaatkan oleh pembeli.
Penerima manfaat dari insentif ini haruslah menggunakan KBL sehari-harinya di Amerika Serikat serta dibeli tidak untuk dijual kembali. Selain itu, untuk penerima insentif ini tidak boleh memiliki penghasilan bruto melebihi US$300.000,00 untuk pasangan yang menggabungkan pelaporan penghasilannya, US$225.000,00 untuk kepala keluarga, dan US$150.000,00 untuk sisanya.
Penghitungan penghasilan bruto yang digunakan adalah penghasilan kotor pada tahun berjalan pengambilan KBL atau pada tahun sebelumnya. Apabila penghasilan kotor pada satu dari dua tahun tersebut memenuhi syarat maka pembeli dapat memanfaatkan insentif.
Tidak semua jenis KBL bisa mendapatkan insentif. KBL yang mendapat insentif setidaknya harus memiliki baterai dengan kapasitas sebesar 7 Kwh, memiliki berat bruto kurang dari 14.000 pon, dan dibuat oleh pabrikan terkualifikasi. Sebagai tambahan, harga retail tertinggi juga tidak boleh melebihi US$80.000,00 untuk van, mobil sport, dan truk pick up serta tidak boleh melebihi U0$55.000,00 untuk jenis KBL lainnya.
Selain itu, KBL penerima insentif di Amerika Serikat juga harus melewati fase akhir perakitan di Amerika Utara.
Norwegia
Negara lain yang memberikan insentif untuk KBL adalah Norwegia. Meski pendapatan dari penjualan minyak menjadi salah satu kontributor terbesar anggaran mereka, tetapi negara ini memegang rekor tingkat adopsi KBL tertinggi dengan 79,3%. Hal ini dicapai tentu tidak lepas dari dukungan pemerintah Norwegia yang dermawan memberikan insentif untuk KBL.
Norwegia memiliki sejarah panjang terkait insentif pajak untuk KBL jauh sebelum negara-negara lain menawarkan insentif serupa. Sejak tahun 1990, Norwegia telah menawarkan insentif pajak pertamanya untuk KBL dalam bentuk tidak dikenakannya pajak atas impor KBL.
Lalu sejak 2001 hingga 2022 Norwegia juga tidak mengenakan PPN sebesar 25% atas pembelian KBL baik untuk pembelian KBL baru ataupun bekas. Pada tahun 2023 PPN akan mulai dikenakan terhadap KBL namun hanya untuk KBL dengan harga diatas 500.000 NOK atau sekitar Rp710.000.000,00. Fasilitas PPN ini juga diperluas dengan tidak dikenakannya PPN atas leasing KBL sejak 2015.
Natura terkait fasilitas kendaraan di Norwegia dikenakan pajak dengan nilai natura sebesar 30% dari harga kendaraan hingga 314.400 NOK dan 20% untuk setiap sisa kelebihannya. Khusus untuk KBL, terdapat pengurangan sebesar 40% atau natura yang dihitung hanya sebesar 60% apabila dibandingkan dengan kendaraan konvensional.
Dukungan yang ditawarkan pemerintah Norwegia terhadap KBL tidak hanya terbatas pada insentif pajak saja namun juga dukungan terhadap infrastruktur penunjang KBL. Dukungan ini dapat dilihat dari telah dibuatkannya fast-charging station setiap 50 km di setiap jalan utama. Selain itu Kementerian Transportasi Norwegia juga menerbitkan aturan pada 2016 yang mewajibkan area dan tempat parkir pada bangunan baru harus dialokasikan untuk KBL minimal sebesar 6%.
Sejak tahun 2000 Norwegia juga telah menggratiskan tarif tol dan juga tarif parkir di jalanan kota untuk KBL. Hal ini kemudian diikuti dengan pembebasan tarif kapal feri untuk KBL sejak tahun 2009. Kebijakan ini akhirnya berubah sejak 2017 dengan tidak lagi menggratiskan tarif tol, parkir dan ferry melainkan dengan pemberian tarif diskon sebesar 50% kepada KBL. Pengendara KBL di Norwegia juga boleh mengakses jalur khusus bus.
Tiongkok
Beranjak ke negara berikutnya yang telah menerapkan insentif pajak untuk KBL adalah Tiongkok. Tiongkok sendiri merupakan pasar terbesar KBL dengan 59% penjualan KBL global disumbangkan oleh RRT dan 64% KBL di dunia diproduksi di RRT.
Tiongkok memberikan beberapa insentif pajak untuk mendorong penjualan KBL di antaranya berupa dikecualikannya KBL dari pengenaan pajak akuisisi mobil yang seharusnya sebesar 10% sejak 2014. Insentif ini sendiri seharusnya hanya berlaku hingga akhir 2022 namun diperpanjang kembali hingga akhir 2023.
Tiap-tiap daerah di Tiongkok memiliki wewenang untuk menetapkan jumlah kuota penerbitan plat nomor kendaraan baru. Sebagai upaya mendorong pembelian KBL, daerah- daerah di Tiongkok memberikan kuota yang lebih banyak untuk plat KBL baru dibanding kendaraan konvensional. Sebagai contoh pada 2023 Beijing menetapkan kuota plat kendaraan sebanyak 100.000 dengan 70.000 kuota dialokasikan khusus untuk KBL.
Pemerintah Tiongkok juga memberikan subsidi untuk setiap pembelian KBL baru. Setidaknya US$22,5 miliar telah digelontorkan oleh pemerintah Tiongkok sepanjang 2010-2020 untuk menyubsidi pembelain 3,17 juta KBL.
Jumlah subsidi yang diterima pembeli KBL bervariasi tergantung jarak tempuh yang bisa ditempuh KBL tersebut. Sebagai contoh, pada 2013, kendaraan yang bisa menempuh jarak minimal 250 km akan mendapatkan cashback atas pembeliannya sebesar 60.000 Yuan dan kendaraan dengan jarak tempuh hingga 150 km akan mendapat subsidi sebesar 35.000 Yuan.
Subsidi ini perlahan mulai menurun. Pada tahun 2018 KBL dengan jarak tempuh kurang dari 150 KM tidak lagi mendapat subsidi. Pada tahun 2020 hanya KBL dengan jarak tempuh mininal 300 KM saja yang mendapat subsidi dan jumlah subsidi pun sudah dipangkas dengan nilai subsidinya hanya 9.000 Yuan. Kebijakan ini akhirnya berakhir pada akhir 31 Desember 2022 dan tidak ada lagi subsidi yang akan diberikan untuk KBL baru per tahun 2023.
Kesimpulan
Melihat tren pemberian insentif pajak kepada KBL di berbagai belahan dunia, ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan pemerintah Indonesia bukanlah anomali. Hal yang harus kita perhatikan dengan melihat contoh di atas adalah pemberian insentif pajak bukanlah satu-satunya instrumen untuk mendukung tingkat adopsi KBL namun juga harus dibarengi dengan instrumen lain seperti dukungan terhadap instrumen penunjang. Selain itu sebaiknya terdapat batasan harga KBL yang mendapat insentif sehingga insentif tidak dimanfaatkan untuk pembelian kendaraan mewah.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
Sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/melihat-insentif-mobil-listrik-di-berbagai-negara