PajakOnline.com—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Hakim Ketua Said Husein S.H., M.H membacakan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 25/Pid.Sus/2023/PNJkt pada 27 Maret 2023. Tim menyatakan terdakwa Achmad Khadafi alias Vicky Andrean alias Hanafi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut di bidang perpajakan dan menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar 2 x Rp.162.499.269.965,- = Rp. 324.998.539.930.- (tiga ratus dua puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah).

Tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa Achmad Khadafi alias Vicky Andrean alias Hanafi melaui PT Kencana Multi Indonesia adalah dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana Pasal 39A huruf a Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk kurun waktu Tahun Pajak 2019 sampai dengan 2021.

Putusan pengadilan tersebut berlaku ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa dijatuhi hukuman
kurungan pengganti denda selama 4 (empat) bulan.

Sampai dengan saat ini, Kanwil DJP Jakarta Timur juga sedang mendalami dan melakukan pengembangan terhadap jaringan penerbit faktur pajak fiktif lain termasuk para pengguna faktur pajak fiktif yang telah diterbitkan oleh terdakwa Achmad Khadafi alias Vicky Andrean alias Hanafi melalui PT Kencana Multi Indonesia yang berada di wilayah Kanwil DJP Jakarta Timur.

Bersama dengan ini Kanwil DJP Jakarta Timur menghimbau agar para pengguna faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh terdakwa Achmad Khadafi alias Vicky Andrean alias Hanafi melalui PT Kencana Multi Indonesia melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang perpajakan yang berlaku.

Kanwil DJP Jakarta Timur mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk kerja sama yang baik dalam proses penyidikan ini.

 

 

Sumber : https://www.pajakonline.com/penerbit-faktur-fiktif-divonis-35-tahun-penjara/