Sesuai peraturan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2021.
Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan atau perusahaan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2021.
Dalam pelaporan SPT Tahunan tersebut, secara online, akan ada permintaan kode verifikasi. Bagaimana cara mendapatkan kode verifikasi?
Layanan pajak melalui Twitter contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), @kring_pajak, menjelaskan cara mengatasi hambatan permintaan kode verifikasi pelaporan SPT.
Untuk mempercepat proses informasi kode verifikasi/token e-filing, wajib pajak dapat mem-follow akun @kring_pajak. Kemudian me-mention 1 kali saja dengan hashtag #KodeVerifikasi. Selanjutnya, tunggu balasan (reply) dan pesan langsung (direct message/DM) dari @kring_pajak.
“Mention dan DM yang berulang kali akan membuat #KawanPajak mengulang antrean,” tulis Kring Pajak dalam unggahannya yang kami kutip pada hari ini Senin (18/1/2021)
Sebelum me-mention Kring Pajak melalui Twitter, wajib pajak yang menemui hambatan mendapatkan kode verifikasi saat menyampaikan SPT Tahunan bisa mencoba langkah-langkah berikut ini:
1.Wajib pajak perlu memastikan membuka email yang sesuai dengan email yang terdaftar di DJP Online.
2.Wajib pajak bisa melakukan pemuatan ulang (refresh) folder inbox pada email tersebut atau mengecek juga folder spam/junk.
3.Wajib pajak bisa melakukan clear cookies and cache pada browser.
4.Wajib pajak bisa menggunakan new incognito window (pada Chrome) atau new private window (pada Mozilla Firefox).
5.Wajib pajak bisa mengganti browser yang digunakan.
6.Wajib pajak dapat membuka dari komputer atau laptop lain.
7.Wajib pajak bisa mencoba menggunakan jaringan internet yang berbeda.
8.Wajib pajak perlu memastikan jaringan internet yang digunakan stabil.
“Kemudian silakan coba login dan kirim kode verifikasi kembali ya,” tulis Kring Pajak melalui Twitter.
Baca Juga:
Apabila masih terkendala via email, wajib pajak bisa memilih pengiriman kode verifikasi pelaporan SPT tahunan dengan sistem one time password (OTP) melalui short message service (SMS).
Saat ini, fitur SMS OTP dapat digunakan oleh pelanggan operator seluler Telkomsel, Indosat, dan XL.
“Apabila mengirim kode verifikasi melalui SMS, pastikan nomor HP masih memiliki pulsa yang mencukupi,” tulis Kring Pajak melalui Twitter.
Sumber : https://www.pajakonline.com/cara-mendapatkan-kode-verifikasi-untuk-lapor-spt-tahunan/