PajakOnline.com—Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan atau menyampaikan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Wajib Pajak itu sendiri sebab sistem perpajakan Indonesia yang menganut self assesment.

Berdasarkan kriteria penerima penghasilan, SPT Tahunan dibagi menjadi 2 yakni SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Dalam artikel sebelumnya kita sudah membahas mengenai jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, maka dalam artikel kali ini akan membahas terkait jenis formulir SPT Tahunan Badan.

SPT Tahunan Badan hanya memiliki 1 jenis formulir yakni formulir 1771 yang berlaku bagi badan usaha seperti PT, CV, UD, Yayasan, Organisasi atau Perkumpulan. Dalam formulir ini terdapat 6 lampiran yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk menyampaikan penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Berikut penjelasan mengenai formulir 1771 lampiran I-VI:

1. Lampiran I
Lampiran yang diisi untuk menyampaikan laporan keuangan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal.

2. Lampiran II
Lampiran yang diisi untuk menyampaikan perincian Harga Pokok Penjualan (HPP), biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha.

3. Lampiran III
Lampiran yang diisi untuk menyampaikan kredit pajak dalam negeri.

4. Lampiran IV
Lampiran yang digunakan untuk menyampaikan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan.

5. Lampiran V
Lampiran yang digunakan untuk menyampaikan daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar susunan pegurus dan komisaris.

6. Lampiran VI
Lampiran yang digunakan untuk menyampaikan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi.

Dalam formulir 1771 SPT Tahunan Badan berisi data-data yang harus dilengkapi oleh Wajib Pajak Badan berupa:

1. Identitas diri.
2. Penghasilan Kena Pajak.
3. PPh terutang.
4. Kredit pajak.
5. PPh kurang/lebih bayar.
6. PPh Final.
7. Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan.
8. Kompensasi kerugian fiskal. (Atania Salabila)

 

Sumber : https://www.pajakonline.com/varian-lampiran-formulir-1771-spt-tahunan-badan-cek/

image : https://flazztax.com/2021/09/16/wajib-pajak-harus-tahu-jenis-formulir-spt-tahunan/