Oleh: Eckha Desti Kusumawardani, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Ramadan merupakan saat terbaik bagi umat Islam untuk membersihkan hartanya melalui pembayaran zakat, infak, dan sedekah. Zakat merupakan satu dari lima rukun islam yang harus ditunaikan oleh umat muslim.
Dalam hukum Islam terdapat dua zakat yang wajib ditunaikan, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi muslim yang mampu dan diserahkan saat Ramadan sampai sebelum salat Idulfitri.
Zakat mal merupakan zakat atas harta yang telah mencapai jumlah tertentu (nishab) dalam satu tahun (haul). Ada juga yang menunaikan zakat mal melalui perhitungan zakat penghasilan setiap bulan.
Dalam ketentuan perpajakan, wajib pajak pemeluk agama Islam maupun pemeluk agama selain Islam diberikan kesempatan untuk mengurangkan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib untuk perhitungan pajak.
Zakat yang dibayarkan selama satu tahun, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk mendapatkan nilai penghasilan kena pajak selama satu tahun. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2010, dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 254/PMK.03/2010.
Kriteria Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto
Zakat dalam ihwal ini merupakan zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi yang memeluk agama islam atau wajib pajak badan yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Lembaga tersebut dibentuk berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan zakat dan perubahannya. Daftar badan atau lembaga amil zakat dapat dilihat pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-15/PJ/2022 (tautan unduhan di bagian akhir artikel).
Sebagai dasar pengurang penghasilan, zakat dapat berupa uang maupun yang disetarakan dengan uang. Misalkan untuk zakat fitrah, maka dapat disetarakan dengan nilai uang sesuai dengan harga pasarnya saat dibayarkan. Hal tersebut berlaku pula untuk sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi pemeluk agama selain Islam.
Zakat yang dibayarkan oleh anggota keluarga dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto kepala keluarga. Untuk wanita kawin yang melakukan penggabungan penghasilan dengan suaminya, maka zakat yang dibayarkan dapat dikurangkan dan dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan suami. Demikian pula untuk zakat yang dibayarkan oleh anak yang belum dewasa, dapat diperhitungkan dalam SPT Tahunan orang tuanya. Sedangkan untuk wanita kawin yang telah hidup berpisah dari suaminya atau melakukan pemisahan harta maupun memilih melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah, zakat dapat dilaporkan dalam SPT Tahunannya.
Mekanisme Pelaporan
Wajib pajak yang ingin mengurangkan zakat dari penghasilan bruto wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat pada saat melaporkan SPT Tahunan. Bukti pembayaran tersebut dapat berupa bukti penyetoran secara langsung maupun transfer, dengan sedikitnya memuat:
- Nama Lengkap dan NPWP pembayar
- Jumlah pembayaran
- Tanggal pembayaran
- Nama badan atau lembaga amil zakat
- Tanda tangan petugas badan atau lembaga amil zakat, untuk pembayaran yang dilakukan secara langsung/tunai
- Validasi petugas bank pada bukti pembayaran jika melalui transfer rekening bank melalui petugas bank (teller).
Pengurangan zakat ini dilaporkan dalam SPT Tahunan pada tahun pajak saat dibayarkan zakat tersebut. Sebagai contoh, zakat yang ditunaikan pada Ramadan 2023, dapat disampaikan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023. SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2023, wajib disampaikan mulai Januari sampai dengan 31 Maret 2024 untuk PPh orang pribadi dan 30 April 2024 untuk PPh Badan.
Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak yang menghendaki untuk mengurangkan zakat dalam perhitungan penghasilan kena pajak. Jika wajib pajak tidak menginginkan untuk mengurangkan zakat tersebut, maka zakat yang dibayarkan tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Bagi wajib pajak yang menyalurkan zakatnya secara langsung atau disampaikan kepada lembaga yang belum disahkan oleh pemerintah, maka zakatnya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Meskipun demikian bagi umat muslim dapat dijadikan pedoman, sebagaimana masyhur dalam satu hadis bahwa salah satu golongan yang akan mendapatkan naungan di hari akhir di antaranya adalah seseorang yang mengeluarkan suatu sedekah, tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diberikan oleh tangan kanannya.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja