Namun, sanksi denda tidak akan dikenakan untuk sejumlah kondisi wajib pajak, sebagai berikut:
1.Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
2.Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan ke giatan usaha atau pekerjaan bebas;
3.Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di indonesia;
4.Bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak melakukan kegiatan lagi di indonesia;
5.Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku;
6.Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
7.Wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan peraturan menteri keuangan; atau
8.Wajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.
Sumber : https://www.pajakonline.com/ingat-deadline-spt-tahunan-badan-akhir-april-telat-dendanya-gede/