Oleh: Diaz Restu Pramudya, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Masih selalu ke kantor pajak saat mau lapor SPT? Rela mengantre dan risau dengan datangnya hujan? Sudah tahu ada pelaporan SPT secara daring namun tetap memilih datang ke kantor pajak? Ya, begitulah realita yang terjadi dan mungkin dirasakan oleh sebagian wajib pajak saat ini ketika ingin melaporkan SPT Tahunannya terutama wajib pajak orang pribadi.
Halo sobat pajak, ayo waktunya berubah dari sekarang. Penulis di sini yakin bahwa Anda pasti bisa melaporkan SPT Tahunan secara daring di mana saja tanpa perlu datang ke kantor karena hujan dapat datang kapan saja.
Hujan di Indonesia
Negara Indonesia merupakan negara yang wilayahnya beriklim tropis karena terletak di garis khatulistiwa sehingga membuatnya hanya memiliki dua musim, yaitu musim kemarau dan musim hujan.
Normalnya, musim kemarau di Indonesia terjadi pada rentang waktu bulan April sampai September, sedangkan musim hujan terjadi di bulan Oktober dan berakhir di bulan Maret. Pada saat sekarang ini ketika tulisan ini dibuat, kita berada di bulan Maret yang tentunya merupakan penghujung bulan di musim hujan. Namun, kondisi berakhirnya musim hujan tidak selalu di bulan tersebut. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan berakhirnya musim hujan akan lebih pendek atau bahkan lebih panjang dari biasanya, seperti adanya fenomena El Nino, La Nina, maupun angin muson.
Seperti yang kita tahu, sekarang ini curah hujan yang terjadi masih cukup tinggi meskipun sudah memasuki akhir bulan Maret. Terlebih lagi belakangan ini masih ada banjir yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Hal inilah yang membuat aktivitas masyarakat kian terhambat.
Sering kita jumpai, biasanya datangnya hujan adalah di waktu sore atau malam hari. Pada waktu tersebut umumnya seseorang telah selesai melakukan kegiatan dan aktivitas sehari-hari, seperti pekerjaan, keperluan tertentu, maupun kewajiban lainnya, sehingga kekhawatiran terkait aktivitas tersebut tak terlalu dirasakan karena sudah tuntas diselesaikan di hari itu.
Meskipun begitu, yang namanya hujan tidak selalu datang pada waktu yang kita harapkan. Tak jarang juga hujan datang pada pagi dan siang hari di waktu-waktu kita masih sibuk di luar rumah atau akan ke luar rumah untuk memenuhi kewajiban tertentu. Lebih mengkhawatirkannya lagi apabila hujan terjadi di sepanjang hari. Pada saat itulah orang akan terhambat untuk bergerak aktif di hari tersebut.
Pelaporan SPT Tahunan di Musim Hujan
Bulan Maret merupakan bulan musim SPT Tahunan. Pada bulan inilah batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi ditetapkan. Pasal 3 ayat (3) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjelaskan bahwa tanggal 31 Maret merupakan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Meskipun pelaporan SPT Tahunan sudah bisa dilakukan di awal bulan Januari, namun kebanyakan wajib pajak akan menundanya sampai bulan Maret tiba. Hal tersebut merupakan hal yang sudah biasa terjadi bukan hanya di tahun ini, tetapi juga di tahun-tahun pajak sebelumnya.
Bagi wajib pajak yang tidak menunda-nunda pelaporan SPT Tahunan dan melakukannya di awal waktu, mereka akan terhindar dari beberapa kendala yang mungkin terjadi apabila dilaporkan di akhir batas waktu pelaporan, seperti kendala sistem yang mengalami pemeliharaan, server DJP yang tidak berfungsi, antrean yang banyak ketika memilih menyampaikan datang secara langsung ke kantor pajak, kendala cuaca, atau kendala lain yang tidak terduga yang dapat mengakibatkan terlambat lapor karena melewati batas waktu.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, saat ini curah hujan di Indonesia masih cukup tinggi sehingga menyebabkan aktivitas masyarakat khususnya wajib pajak yang ingin menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan menjadi terhambat. Namun, hambatan wajib pajak tersebut hanya dirasakan bagi wajib pajak yang masih memilih untuk melaksanakan pelaporan SPT Tahunan ke kantor pajak.
Di samping itu, hambatan ini tentunya juga berlaku hanya bagi wajib pajak yang belum melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan sampai bulan Maret ini berjalan. Namun, bagi mereka yang telah menyelesaikan kewajiban tersebut di bulan sebelumnya, pastinya tak ada kerisauan yang dirasakan. Oleh karena itu, penulis mengimbau kepada para wajib pajak yang membaca tulisan ini, mari dibiasakan untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan meskipun belum mendekati batas waktu pelaporan.
Di sisi lain, wajib pajak yang belum lapor SPT namun memilih melaksanakan pelaporan SPT Tahunan secara daring menggunakan e-Filing tidaklah menganggap hujan sebagai kondisi yang mempersulitnya. Oleh karena itu, adanya mekanisme pelaporan SPT secara daring yang telah diresmikan operasinya sejak tahun 2015 ini mempermudah wajib pajak dalam melakukan kewajiban pelaporannya.
Mereka tak perlu repot-repot datang ke kantor pajak karena pelaporan SPT dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja secara mandiri sesuai sistem pemungutan pajak kita yaitu self assessment. Dengan sistem tersebut wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajaknya. Hal tersebut menyimpulkan arti bahwa hujan tak lagi menjadi penghalang wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya.
Anggapan hujan tak lagi menjadi penghambat lapor SPT memang benar, tetapi sekarang ini masih banyak ditemui wajib pajak yang tetap datang ke kantor pajak meskipun telah mengetahui adanya mekanisme pelaporan secara daring. Pak Joko Widodo pun sempat kaget saat mengunjungi KPP Pratama Surakarta pada 09 Maret 2023 lantaran masih banyak wajib pajak yang mengantre di sana padahal seharusnya kewajiban perpajakan sudah dapat dilakukan secara daring. Kebanyakan dari mereka yang ada di sana yaitu mereka yang ingin melaporkan SPT Tahunannya karena mengalami lupa kata sandi atau lupa EFIN. Saya yakin bahwa di KPP lain pun sama, masih banyak juga wajib pajak yang datang untuk keperluan kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT ini.
Mekanisme pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing sebenarnya terbilang cukup mudah apabila wajib pajak menyimak dengan saksama saat pelaporan di kantor pajak yang diarahkan oleh pegawai pajak. Penyelesaian permasalahan seperti lupa kata sandi atau EFIN juga telah difasilitasi lewat daring. Wajib pajak dapat bertanya apapun mengenai kewajiban perpajakannya termasuk permohonan lupa EFIN melalui nomor telepon/WhatsApp KPP terdaftar yang dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
Namun begitu, tak bisa dimungkiri bahwa kondisi wajib pajak itu berbeda-beda, ada yang masih sanggup mengikuti arus perkembangan teknologi digital, tetapi ada juga yang memang tidak bisa sehingga tidak memahami alur pelaporan e-Filing meskipun sudah diajarkan oleh petugas pajak, dan biasanya wajib pajak ini merupakan wajib pajak yang berusia 50 tahun ke atas.
Solusi dari hal tersebut yaitu meminta keluarga satu rumah atau berdekatan tempat tinggalnya untuk membantu melaporkan SPT Tahunan, bisa juga mengajak keluarga ke kantor pajak agar dapat menyimak petugas pajak saat mengarahkan tahapan pelaporan daring. Alangkah lebih efektifnya lagi apabila anggota keluarga dapat menyimak tata cara pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing melalui Youtube atau platform media sosial lain milik DJP agar tidak perlu ke kantor pajak karena hujan bisa terjadi kapan saja.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/lapor-spt-tahunan-tanpa-khawatir-kehujanan