Jakarta, CNBC Indonesia – Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi semakin dekat, yakni pada 31 Maret 2023. Bagi status laporannya masih ada kurang bayar, tak perlu panik, sebab proses pembayarannya mudah.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu mengimbau supaya wajib pajak yang masih berstatus kurang bayar untuk pajak periode 2022 itu segera melunasi dan membayar sebelum batas waktu pelaporan SPT habis. Sebab, jika tak segera dipenuhi bisa terkena sanksi.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahan maupun turunannya, sanksi yang mengintai diantaranya denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar.

Selain itu juga ada sanksi pidana bagi wajib pajak yang enggan membayar pajak, yaitu pidana penjara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, segera lakukan pembayaran sisa pajak tersebut agar tidak terkena sanksi.

Dikutip dari instagram resmi DJP @DitjenPajakRI, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melunasi pajak kurang bayar:

– Akses laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id/
– Kemudian login pada laman DJP tersebut dan masukan data pribadi wajib pajak
– Isi data pajak yang diminta seperti jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, dan jumlah setor dengan nominal yang benar.
– Kemudian, klik bayar pada halaman utama dan tekan e-billing untuk melakukan pembuatan kode billing.
– Setelah kode billing terbuat, wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran melalui bank, ATM, mobile banking, atau marketplace.
– Adapun setelah pembayaran selesai, wajib pajak dapat memasukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bukti penerimaan negara ke e-filling.
– Setelah selesai mengisi di e-filling WP tinggal menunggu konfirmasi atas pembayaran pajak kurang bayar tersebut.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20230314063101-4-421357/panik-lapor-spt-tahunan-kurang-bayar-harus-gimana