Perbedaan e-Filing dan e-Form
Untuk menggunakan aplikasi pelaporan SPT Tahunan e-Filing dan e-Form, keduanya sama-sama harus mengakses akun DJP Online di www.pajak.go.id. Namun ada sejumlah perbedaan penggunaannya.
Perbedaan e-Filing dan e-Form untuk lapor SPT secara online memang harus dipahami oleh setiap Wajib Pajak.
Tujuan memahami perbedaan aplikasi e-Filing dan e-Form adalah agar proses pelaporan SPT jadi lebih mudah karena telah mengetahui ketentuan dan cara penggunaannya.
Kedua aplikasi tersebut merupakan salah satu upaya DJP untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Berikut perbedaan e-Filing dan e-Form DJP Online:
A. e-Filing
- Pelaporan SPT Tahunan pajak melalui e-Filing dilakukan secara on-line dan real time.
- Membutuhkan jaringan internet saat mengisi SPT.
- Pengisian SPT di e-Filing harus dilakukan pada waktu yang sama.
- Harus mengulang pengisian SPT dari awal jika koneksi internet terputus di tengah-tengah proses pelaporan.
- Dapat digunakan untuk melaporkan PPh Pasal 21.
B. e-Form
- e-Form merupakan saluran pelaporan SPT Tahunan semi online berupa formulir elektronik.
- Dapat mengisi SPT secara offline dengan mengunduh formulir di e-Form terlebih dahulu.
- Pengisian SPT dapat dilanjutkan sewaktu-waktu dari proses sebelumnya.
- Harus install Adobe Reader pada perangkat komputer untuk membuka file e-Form.
- Membutuhkan koneksi internet pada saat upload SPT atau proses submit lapor SPT.
Keunggulan dan Kelemahan e-Filing & e-Form
1. Keunggulan e-Form dibanding e-Filing
Keunggulan e-Form yaitu dengan adanya menu “print” SPT dan “save” ke komputer pada e-Form, maka akan membuat Anda memiliki simpanan file SPT.
Dengan file SPT yang dapat dikumpulkan, akan mempermudah saat mengisi SPT pada tahun-tahun selanjutnya tanpa koneksi internet.
Hal ini tidak dapat dilakukan di e-Filing dikarenakan database SPT hanya tersedia pada aplikasi e-Filing saja.
Menggunakan e-Form juga membuat Anda tidak bergantung dengan situs DJP Online. Sebab koneksi internet hanya dibutuhkan saat mengunduh formulir dan mengunggah SPT ke server DJP.
2. Keunggulan e-Filing dibanding e-Form
Pelaporan SPT dengan e-Filing sudah dapat dilakukan menggunakan smartphone,
3. Kelemahan e-Form dibanding e-Filing
Penggunaan e-Form juga masih memiliki beberapa kelemahan, yaitu e-Form tidak bisa melalui ponsel pintar.
Kemudian aplikasi e-Form juga belum dilengkapi dengan petunjuk pengisian teknis yang spesifik seperti e-Filing.
Sehingga Wajib Pajak harus tetap mencocokkan dengan petunjuk pengisian SPT secara manual dalam formulir yang diunduh.
4. Kelemahan e-Filing dibanding e-Form
Terdapat beberapa kasus yang terjadi saat menggunakan aplikasi e-Filing pajak yaitu session waktu pengisian sering terputus.
Umumnya terjadi pada saat melakukan tahap pengisian harta karena jumlah isian harta cukup banyak.
Kasus lainnya biasanya akses yang lebih lambat saat peak time atau puncak batas waktu pelaporan SPT.
Baca Juga: Ketahui Contoh SPT Tahunan dengan Penggunaan Metode eForm.
Prosedur Menggunakan e-Form
Penting untuk diketahui, setiap Wajib Pajak yang sudah pernah melaporkan SPT secara online (e-Filing) maka untuk tahun pajak selanjutnya tidak dapat lapor SPT secara manual di KPP.
Untuk dapat menggunakan e-Form, maka Wajib Pajak harus sudah pernah menggunakan atau melaporkan pajak melalui e-Filing.
Sebab fasilitas e-Form menyatu dengan profil Wajib Pajak yang ada di e-Filing DJP Online.
Berikut ini panduan menggunakan e-Form:
- Wajib Pajak harus masuk terlebih dahulu ke situs e-Filing DJP Online dan login ke dengan akun DJP Online.
- Kemudian tambahkan hak akses e-Form pada bagian profil, dengan memilih layanan e-Form.
- Selanjutnya, silakan masuk ke Dashboard atau klik menu “Buat SPT” pada bagian atas halaman.
- Pilih jenis SPT, tahun Pajak dan kode pembetulan, dan download e-Form. Kemudian token akan dikirim ke email Anda.
- Isi SPT secara manual, lalu Anda harus kembali terhubung ke internet untuk memasukkan token, klik submit dan kirim SPT.
- Setelah selesai, bukti penerimaan elektronik akan dikirim ke email Anda.
Sumber : https://klikpajak.id/blog/perbedaan-aplikasi-e-filing-dan-e-form/