“Wajib pajak bisa melakukan pengecekan status NPWP,” tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan warganet, dikutip hari ini.
DJP merespons pernyataan seorang wajib pajak melalui media sosial. Seorang warganet merasa heran ketika ayahnya tiba-tiba saja mendapat surat dari kantor pajak. Padahal, ayahnya tidak pernah mengajukan aktivasi NPWP sebelumnya.
“Kerja pun serabutan, masa kena pajak?” tanya netizen tersebut. Perihal surat tersebut, DJP secara khusus meminta warganet yang bersangkutan untuk mengonfirmasinya ke KPP tempat NPWP diterbitkan. Pada prinsipnya, KPP bisa saja mengaktifkan NPWP atas seorang wajib pajak secara jabatan.
Pasal 2 ayat (4) UU 28/2007 tentang KUP juga menegaskan tentang penerbitan NPWP secara jabatan ini. Beleid tersebut menjelaskan, penerbitan NPWP secara jabatan dilakukan apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan diri ke kantor pajak untuk kemudian memiliki NPWP.
Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU KUP, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib hukumnya untuk mendaftarkan diri pada DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, dan kepadanya diberikan NPWP.
Kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP secara jabatan dimulai tepat saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP.
Sumber : https://www.pajakonline.com/pekerja-lepas-disurati-kantor-pajak-cek-status-npwp/