JAKARTA,BELASTING-Ditjen Pajak (DJP) kembali memberikan panduan terkait dengan penggunaan aplikasi e-form untuk penyampaian SPT Tahunan.

Akun Instagram DJP menyampaikan ada ketentuan yang harus diperhatikan wajib pajak saat hendak menggunakan e-form saat lapor SPT Tahunan. Salah satunya adalah ukuran maksimal berkas yang bisa diunggah melalui aplikasi e-form pdf.

“Kawan pajak yang menggunakan e-form, berikut ini panduan mengenai ketentuan berkas pdf untuk pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-form,” tulis keterangan DJP pada Rabu (2/3/2022).

Pertama, ukurang unggah maksimal dokumen e-form pdf untuk orang pribadi sebesar 5MB. Data yang wajib diunggah antara lain rekapitulasi peredaran bruto, bukti potong dan dokumen lainnya.

Kedua, lampiran untuk e-form wajib pajak badan. Ukuran maksimal laporan keuangan yang bisa diunggah melalui e-form sebesar 20MB. Kemudian ukuran maksimal untuk daftar lampiran lainnya sebesar 5MB.

Daftar lampiran tersebut antara lain rekapitulasi peredaran bruto PP23/2018 tentang PPh final UMKM 0,5%. Kemudian lampiran daftar nominatif biaya promosi atau biaya hiburan.

Lalu dokumen lampiran khusus BUT dan dokumen lampiran khusus WP Migas. Lalu, laporan perbandingan utang-modal dan laporan utang swasta di luar negeri.

Ketiga, wajib pajak perlu memastikan aplikasi adobe yang diinstall sudah tepat. DJP menyatakan untuk bisa mengisi SPT Tahunan melalui e-form harus menggunakan sistem adobe acrobat DC reader versi 32-bit.

Hal tersebut berlaku universal untuk semua sistem komputer. Oleh karena itu, jika sistem operasi Windows milik wajib pajak versi 64-bit, maka tetap install adobe acrobat DC reader versi 32-bit.

“Jika komputer yang digunakan adalah 64-bit, disarankan untuk melakukan uninstall Acrobat DC Reader 64-bit dan menginstall aplikasi Acrobat DC Reader 32-bit,” terang DJP. (das)

 

Sumber : https://www.belasting.id/pajak/75687/Lapor-SPT-Tahunan-Pakai-e-Form-DJP-Jabarkan-Ketentuannya/