PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “Agenda di awal tahun ini kami mengingatkan untuk masyarakat, teman-teman wajib pajak untuk melaporkan SPT tepat waktu,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
Masa pelaporan SPT Tahunan untuk satu tahun pajak berjalan akan dibuka maksimal hingga 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Menurut Neil, semua harta dilaporkan dalam SPT Tahunan ini tanpa melihat minimal nilainya. Sehingga harta bergerak seperti sepeda, sepeda motor, hingga mobil harus diinput atau dilaporkan. Termasuk handphone, laptop, hingga gadget jutaan yang telah dimiliki oleh wajib pajak.
Barang apa saja yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan?
Berikut daftar harta yang harus dilaporkan saat mengisi SPT Tahunan:
Harta bergerak alat transportasi seperti sepeda, sepeda motor, mobil, skuter, kapal, hingga jet pribadi emas seperti logam mulia, batu mulia barang seni dan antik.
Peralatan elektronik seperti PC, laptop, dan smartphone tas, sepatu.
Harta bergerak lainnya
Kas dan setara kas uang tunai tabungan giro deposito
Investasi saham obligasi reksadana kripto hingga NFT Harta tidak bergerak tanah seperti lahan, rumah, ruko, apartemen, gudang
Sumber : https://www.pajakonline.com/daftar-harta-ini-harus-dilaporkan-dalam-spt-tahunan/