Apa itu PMSE atau PPMSE dan Perbedaan dengan PSE
Pengertian PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Sedangkan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE adalah penyelenggara yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna sistem elektronik.
Perbedaan PSE dan PMSE berikutnya dari sisi dasar hukumnya, yakni PSE diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.
Sementara itu, PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
DJP melalui SP-47/2022 menjelaskan, dari definisi PSE dan PMSE tersebut terdapat irisan istilah, yakni setiap PMSE pasti merupakan PSE, sebaliknya tidak semua PSE adalah pelaku PMSE.
Contoh, Zenius.net, merupakan PSE yang tidak/belum menjadi pemungut PPN PMSE karena tidak menjual produk luar negeri kepada konsumen di Indonesia atau transaksinya belum memenuhi batas minimal nilai transaksi melebihi Rp600 juta setahun atau traffic melebihi 12.000 setahun.
Ada PMSE, juga ada PPMSE. Lalu, apa yang dimaksud dengan PPMSE?
Pebisnis yang melakukan usaha atau berbisnis melalui PMSE dapat menjalankan usahanya melalui sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung maupun melalui sarana milik pihak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Berdasarkan Pasal 6 ayat (4) jo. Pasal 1 PP No. 80 Tahun 2019, PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
Tentu saja, pihak yang menjadi PPMSE ini bisa dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pemerintah dapat menetapkan pihak PPMSE dari luar negeri sebagai BUT jika memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi secara signifikan.
Sesuai Pasal 6 ayat (7) UU No. 1 Tahun 2020, tiga ketentuan kehadiran ekonomi signifikan yang ditetapkan adalah:
- Peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu
- Penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu
- Pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu
A. Pembelian produk dan jasa digital kena PPN PMSE
Produk Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik.
Jasa Digital adalah jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada pelayanan jasa berbasis piranti lunak.
Pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, baik dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan, dikenakan PPN.
Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE.
Ini merupakan aturan turunan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020, yang sudah disahkan menjadi UU.
Jenis produk dan jasa digital luar negeri yang dikenakan PPN sesuai PMK 48/2020 di antaranya:
-
- Langganan streaming music
- Langganan streaming film
- Aplikasi dan games digital
- Jasa online
Produk-produk digital luar negeri itu diperlakukan sama seperti produk dan jasa konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi pelaku usaha dalam negeri.
Ini sebagai bentuk kesetaraan atau perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak (WP), antara WP Dalam Negeri maupun WP Luar Negeri guna menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.
Ketentuan dasar mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Tepatnya pada 1 Juli 2020, produk digital dari luar negeri kena PPN 10% resmi diberlakukan.
Kemudian tarif PPN PMSE menjadi 11% dari Dasar Pengenaan Pajak ( DPP ) karena per 1 April 2022 tarif PPN terbaru naik berdasarkan UU HPP.
Baca Juga: Cara Menghitung PPN Kurang Bayar, PPN Lebih Bayar dan PPN Nihil
B. Pihak yang melakukan transaksi PPN PMSE
Penyelenggara PMSE disebut Pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
Sesuai Pasal 3 PP 28/2019 ini, yang termasuk sebagai pihak melakukan perdagangan melalui sistem elektronik adalah:
- Pelaku Usaha
- Konsumen
- Pribadi
- Instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak
PMSE juga dianggap sebagai hubungan hukum privat yang dapat dilakukan antara:
- Pelaku Usaha dengan Pelaku Usaha
- Pelaku Usaha dengan Konsumen
- Pribadi dengan Pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Instansi penyelenggara negara dengan Pelaku Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sedangkan pelaku usaha yang termasuk PPN PMSE adalah:
- Pelaku usaha perdagangan dalam negeri dan/atau luar negeri
- PPMSE dalam negeri dan/atau luar negeri
- Penyelenggara sarana perantara dalam negeri dan/atau luar negeri
Sesuai peraturan ini, artinya tidak ada perbedaan perlakuan atas kewajiban perpajakan dari perdagangan melalui sistem elektronik antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri.
Baca juga: Pajak Usaha Perdagangan, Bagaimana Peranannya?
C. Ketentuan Pelaku Usaha PPN PMSE Luar Negeri
Sesuai Pasal 7 ayat (1) PP No. 80 Tahun 2019, untuk pelaku usaha PMSE luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran kepada konsumen yang ada di Indonesia, dapat dianggap memenuhi kehadiran secara fisik atau ditetapkan Bentuk Usaha Tetap (BUT) jika memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria untuk menetapkan PMSE sebagai BUT adalah:
- Jumlah transaksi
- Nilai transaksi
- Jumlah paket pengiriman
- dan/atau jumlah traffic atau pengakses
Syarat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Persyaratan umum dalam PMSE ini di antaranya:
- Pihak PMSE harus memiliki, mencantumkan, atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas.
- Setiap PMSE yang bersifat lintas negara, wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan bidang informasi dan transaksi elektronik.
- Pihak yang melakukan PMSE aras barang dan/atau jasa yang berdampak terhadap kerentanan keamanan nasional, harus mendapatkan security clearance dari instansi berwenang.
- PPMSE dalam negeri maupun luar negeri wajib menggunakan sistem elektronik yang memiliki sertifikat kelaikan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A. Siapa yang Memungut, Menyetorkan, dan Melaporkan PPN PMSE?
Khusus produk dan jasa digital luar negeri, DJP menunjuk pemungut, penyetor dan pelaporan PPN atas PMSE, yaitu:
- Pedagang/penyedia jasa luar negeri
- Penyelenggara PMSE luar negeri
- Penyelenggara PMSE dalam negeri
Sedangkan kriteria pelaku usaha PMSE pemungut PPN produk digital dan jasa digital luar negeri ini adalah:
- Nilai transaksi Rp600 juta setahun dan Rp50 juta per bulan.
- Jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam waktu 12 bulan.
- Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN, dapat menyampaikan pemberitahuan secara online ke DJP.
- Nilai transaksi dan jumlah traffic yang harus dikenakan PPN ditentukan DJP.
- Pemungut PPN PMSE ini adalah diberikan nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas pemungut.
B. Ketentuan Pemungutan PMSE
Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik harus membuat bukti pungut PPN.
Sama seperti pemotongan PPN pada umumnya, bukti pungut ini berupa Faktur Pajak elektronik untuk PPMSE dalam negeri.
Sementara itu, bagi PPMSE luar negeri, bukti pungut PPN PMSE produk dan jasa digital dari luar negeri ini adalah dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis.
Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (3) PMK No. 48/2020 bahwa bukti pungut PPN merupakan dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, dibuat berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh DJP.
Baca juga: Aturan Baru PPh Peralihan Usaha Migas
Dalam Pasal 2 PMK No. 60/2022 dijelaskan ketentuan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN PMSE, yakni:
1. PPN Terutang
PPN yang terutang atas pemanfaatan barang dan/atau jasa kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang berasal dari transaksi antara pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negeri dan pembeli barang dan/atau penerima jasa secara langsung, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang/penyedia jasa luar negeri tersebut yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
2. Pedagang/Penyedia Jasa
Dalam hal pedagang/penyedia jasa luar negeri melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa melalui PMSE luar negeri atau PPMSE dalam negeri, PPN yang terutang atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak luar daerah pabean di dalam daerah pabean tersebut, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE atau PPMSE luar negeri, atau PPMSE dalam negeri yang:
- ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE
- menerbitkan commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lain yang sejenis
Daftar Perusahaan Pemungut PPN PMSE ( PPMSE )
Dalam Siaran Pers DJP Nomor SP-3/2023 yang diumumkan, terdapat penambahan penunjukan 3 perusahaan pemungut PPN PMSE terbaru.
Setidaknya, dari yang sudah dirangkum Mekari Klikpajak.id, jumlah daftar perusahaan pemungut PPN PMSE terbaru hingga sekarang ini sebanyak ratusan perusahaan, setelah ada beberapa perusahaan PPMSE yang dicabut.
Berikut daftar perusahaan pemungut PPN PMSE atau pelaku usaha PPMSE gelombang pertama yang dimulai pada Juli 2020 hingga gelombang selanjutnya yang terbaru pada Januari 2023:
1. Amazon Web Service Inc. |
2. Google Asia Pacific Pte. Ltd. |
3. Google Ireland Ltd. –> pembetulan pada Maret 2022 (menjadi Meta Platform Ireland Limited) dan pembetulan kedua pada Juli 2022 (menjadi Meta Platforms Technologies Ireland Limited) |
4. Google LLC. |
5. Netflix International B.V. –> dicabut Maret 2022 (digantikan oleh Netflix Pte Ltd) |
6. Spotify AB. |
7. Facebook Ireland Ltd. |
8. Facebook Payments International Ltd. |
9. Facebook technologies International Ltd. |
10. Amazon.com Service LLC. |
11. Audible, Inc. |
12. Alexa Internet |
13. Audible Ltd. |
14. Apple Distribution International Ltd. |
15. Tiktok Pte. Ltd. |
16. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd. |
17. LinkedIn Singapore Pte. Ltd. |
18. McAfee Ireland Ltd. |
19. Microsoft Ireland Operations Ltd. |
20. Mojang AB |
21. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd. |
22. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd. |
23. Skype Communication SARL |
24. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd. |
25. Twitter International Company |
26. Zoom Video Communications, Inc |
27. PT Jingdong Indonesia Pertama |
28. PT Shopee International Indonesia |
29. Alibaba Cloud (Singapore) Pte. Ltd. |
30. GitHub, Inc. —> dilakukan pembetulan pada Juni 2022 |
31. Microsoft Corporation |
32. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd. |
33. UCWeb Singapore Pte. Ltd. |
34. To The New Pte. Ltd. |
35. Coda Payments Pte. Ltd. |
36. Nexmo Inc. |
37. Cleverbridge AG Corporation |
38. Hewlett-Packard Enterprise USA –> diubah Maret 2022 (berganti nama menjadi Hewlett-Packard Enterprise Company) |
39. Softlayer Dutch Holding B.V. (IBM) |
40. PT Bukalapak.com |
41. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada) |
42. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora) –> dicabut pada 28 Desember 2020 karena dijual ke pengusaha Indonesia |
43. PT Tokopedia |
44. PT Global Digital Niaga (Blibli.com) |
45. Valve Corporation (Steam) |
46. beIN Sport Asia Pte. Limited |
47. Etsy Ireland Unlimited Company |
48. Proxima Beta Pte. Ltd. —> dilakukan pembetulan pada Juli 2022 |
49. Tencent Mobility Limited —> dilakukan pembetulan pada Juli 2022 |
50. Tencent Mobile International Limited —> dilakukan pembetulan pada Juli 2022 |
51. Snap Group Limited |
52. Netflix Pte. Ltd. |
53. eBay Marketplace GmbH |
54. Nordvpn S.A. |
55. Amazon.com.ca.Inc. |
56. Image Future Investment (HK) Limited —> dilakukan pembetulan pada Juli 2022 |
57. Dropbox International Unlimited Company |
58. Freepik Company S.L. |
59. Epic Games International S.a.r.l., Bertrange, Root Branch |
60. Expedia Lodging Partner Service Sarl |
61. Hotels.com, L.P. |
62. BEX Travel Asia Pte. Ltd |
63. Travelscape, LLC |
64. TeamViewer Germany GmbH |
65. Scribd, Inc. |
66. Nexway Sasu |
67. TunnelBear LLC |
68. Xsolla (USA), Inc. |
69. Paddle.com Market Limited |
70. Pluralsight, LLC |
71. Automatic Inc. |
72. Woocommerce Inc. |
73. Bright Market LLC |
74. PT Dua Puluh Empat Jam Online |
75. PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) –> kembali ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada 1 Juli 2021 |
76. Pipedrive OU |
77. Shutterstock, Inc. |
78. Shutterstock Ireland Ltd. |
79. Fenix International Limited —> dicabut pada April 2022 |
80. Bold LLC |
81. High Morale Developments Limited —> dilakukan pembetulan pada Juli 2022 |
82. Aceville Pte Ltd. —> dilakukan pembetulan pada Juli 2022 |
83. WeTransfer B.V |
84. OffGamers Global Pte Ltd. |
85. Chegg Inc. —> dilakukan pembetulan pada Juli 2022 |
86. NBA Properties Inc. |
87. Activision Blizzard International B.V –> dicabut pada Maret 2022 (digantikan oleh Blizzard Entertainment Inc.) |
88. Economist Digital Service Limited |
89. Booking.com BV |
90. EA Swiss Sarl |
91. Native Instrument GMBH |
92. Upcloud Limited |
93. Mega Limited |
94. Airbnb Ireland Unlimited Company |
95. Udemy Inc., |
96. Vonage Business Inc., |
97. Blizzard Entertainment Inc., |
98. Twitch Interactive Singapore Pvt., Ltd |
99. Canva Pty Ltd., |
100. New York Times Digital LLC |
101. Degreed Inc., |
102. Home Box Office (Singapore) Pte. Ltd., |
103. LNRS Data Service Limited |
104. LexisNexis Risk Solution FL Inc |
105. Ask FM Europe Limited |
106. Iqiyi International Singapore Pte. Ltd. |
107. Global Cloud Infrastructure Limited |
108. John Wiley & Cons, Inc. |
109. Springer Nature Customer Service Center Gmbh. |
110. Springer Nature Limited |
111. Paypro Europe Limited |
112. Biomed Central Limited —> dilakukan pembetulan pada Juni 2022 |
113. Unity Technologies Aps |
114. Coursera, Inc. |
115. Groundhog Inc. |
116. Groundhog Technologies Inc. |
117. Surfshark B.V. |
118. To The New Singapore Pte. Ltd. |
119. Ezviz International Limited |
120. Zendrive Inc. |
121. University Of London |
122. CVmaker B.V |
123. Evernote, GMBH |
124. Asana, Inc. |
125. Patreon, Inc. |
126. Change. Org |
127. PT. Ocommerce Capital Indonesia |
128. ESET, Spol, s.r.o |
129. CGTrader UAB |
130. Waves, Inc. |
131. Tradingview, Inc. |
132. Match Group, LLC. |
133. Hewlett Packard International Sarl. |
134. Adobe Systems Software Ireland Limited. |
135. Coupa Software, Inc. |
136. NBA Digital Service International, Inc. |
137. Alpha Lit, Pte. Ltd. |
138. Wondershare Global Limited. |
139. Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd. |
140. Taxamo Checkout Ltd. |
141. Amplitude, Inc. |
142. Unity Technologies SF. |
143. Epic Games Entertainment International GmbH. |
144. Epic Games Entertainment Intenational GmbH. |
145. Amazon Advertising LLC. |
146. Amazon Service Europe S.a.r.l. |
Kapan Penyetoran & Pelaporan PPN Pajak Pertambahan Nilai PMSE?
Sama halnya seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha (baik pribadi maupun badan) yang ditunjuk sebagai pemungut PMSE produk/jasa digital luar negeri juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN PMSE.
Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya.
Merujuk Pasal 8 ayat 3 PMK No. 60/PMK.03/2022, pemungut PPN PMSE dapat menyetorkan PPN yang dipungut menggunakan:
- Mata uang rupiah, dengan kurs yang ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan (kurs pajak) yang berlaku pada tanggal penyetoran.
- Mata uang dolar Amerika Serikat.
- Mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak.
Sedangkan pelaporan PPN yang telah dipungut dan dibayarkan itu dilakukan secara triwulanan.
Paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulanan berakhir.
Pasal 9 ayat 2 PMK 60/2022 menyebutkan, pelaporan PPN PMSE paling sedikit memuat:
- Jumlah pembeli barang dan/atau penerima pajak
- Jumlah pembayaran
- Jumlah PPN yang dipungut
- Rincian transaksi PPN yang dipungut
PPN Terutang dan Pengkreditan PPN dari PMSE Pajak
PPN atas PMSE pajak ini dapat diklaim sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Artinya, Pajak Masukan dari produk digital luar negeri ini juga bisa dikreditkan.
Tata cara mengkreditkan Pajak Masukan dari PMSE adalah:
- Bukti pungut harus mencantumkan informasi pembeli yakni Nama dan NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
- Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan meski bukti pungut hanya mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email PKP pada sistem informasi DJP
- Atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email pembeli
Agar lebih mudah melakukan pemungutan PPN dengan membuat Faktur Pajak elektronik dan pelaporan Surat Pemberitahuan ( SPT ) Masa PPN, gunakan aplikasi e-Faktur Klikpajak.id.
Baca juga tentang Aturan Baru Membuat e-Faktur dan Cara Mengkreditkan Pajak Masukan di UU Cipta Kerja
Pemungutan PPN dari Transaksi PMSE Termasuk Dokumen Lain
Ketika perusahaan Anda melakukan transaksi dengan perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas PMSE tersebut, maka perusahaan Anda akan mendapatkan sales invoice dari perusahaan tersebut.
Perlu dipahami, pungutan atas PPN dari produk digital tersebut berbentuk Dokumen Lain yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Jadi, bagi Anda yang perusahaannya melakukan transaksi dengan perusahaan-perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN tersebut, bukti transaksi yang berbentuk Dokumen Lain ini dapat digunakan untuk mengkreditkan Pajak Masukan.
Tepatnya pada 2 Juli 2019, pemerintah resmi memberlakukan perluasan jenis dokumen yang kedudukannya disamakan dengan Faktur Pajak.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Melalui beleid tersebut, jumlah jenis dokumen yang kedudukannya sama dengan Faktur Pajak bertambah menjadi 16 jenis dokumen dari sebelumnya hanya 14 dokumen saja.
Kemudian dalam jumlahnya bertambah menjadi 25 dokumen lain yang ditetapkan dalam PER-16/PJ/2021 dengan rincian sebagai berikut dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak terbaru.
Sumber : https://klikpajak.id/blog/ppn-atas-perdagangan-melalui-sistem-elektronik-atau-pmse/