Jasa pengiriman barang seperti pengiriman paket dan cargo merupakan salah satu jenis jasa yang dikenakan PPN. Namun, tarif PPN yang dikenakan berbeda dengan tarif biasanya. Jika transaksi biasa dikenakan PPN 11%, besaran tarif PPN untuk jasa pengiriman barang adalah sebesar 1,1%. Hal ini telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Selain itu, pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa pengiriman barang tidak dapat dikreditkan.