PajakOnline.com—Wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah akhir Maret. Sedangkan bagi wajib pajak badan batas waktunya hingga akhir April.

Ternyata ada wajib pajak yang diperbolehkan tidak melaporkan SPT Tahunannya. Namun ada syaratnya.

“Boleh enggak sih, enggak lapor SPT? Jangan kaget dengan jawabannya, ternyata
boleh! Dibolehkan tidak lapor SPT bagi mereka yang benar-benar tidak memiliki
penghasilan atau memiliki penghasilan namun masih di bawah penghasilan tidak
kena pajak (PTKP),” tulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui media sosial, dikutip hari ini.

Wajib pajak boleh tidak melaporkan SPT Tahunan dengan syarat mengajukan permohonan nonefektif (NE) atas NPWP-nya. Permohonan NPWP NE bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat
wajib pajak terdaftar.

Soal mekanisme pengajuan NPWP NE, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d. PMK 18/2021. Aturan tersebut menyebutkan ada 2 jenis wajib pajak orang pribadi
yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT PPh.

Wajib pajak dengan penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT tersebut antara lain wajib pajak orang pribadi yang dalam 1 tahun pajak menerima penghasilan neto tidak lebih dari PTKP.

Selain wajib pajak yang penghasilannya tidak mencapai PTKP, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai PTKP diatur pada Pasal 7 ayat (1) huruf a hingga huruf d UU PPh. Bagi wajib pajak orang pribadi, ambang batas PTKP per tahun sejumlah Rp54 juta.

UU PPh memberikan tambahan PTKP senilai Rp4,5 juta bagi wajib pajak yang kawin. Bila memiliki istri yang bekerja dan penghasilannya digabung dengan suami, wajib pajak mendapatkan tambahan PTKP senilai Rp54 juta. Wajib pajak juga mendapatkan tambahan PTKP senilai Rp4,5 juta untuk setiap tambahan anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan
lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal
sebanyak 3 orang.

 

Sumber : https://www.pajakonline.com/boleh-tidak-lapor-spt-tahunan-ada-syaratnya/