Apa arti ETAX 30029?

ETAX 3009 adalah kode error yang menunjukkan bahwa nomor faktur yang Anda gunakan tidak benar.

Sehingga proses pembuatan dan perekaman Faktur Pajak tidak dapat dilanjutkan.

Keterangan dari error ini yaitu: “ETAX-3009: Nomor Faktur tidak benar”.

Kemudian di bawahnya terdapat keterangan lebih lanjut dari kode eror tersebut, contohnya: “Nomor Faktur 0100037000000085 tidak diperkenankan untuk Tanggal Faktur 25/01/2023”.

Artinya, nomor eFaktur yang dibuat tersebut tidak sesuai dengan keterangan tanggal pada faktur yang telah dibuat.

Apa penyebab ETAX 30029?

Error ETAX 3009 disebabkan oleh dua faktor, yakni:

  • Nomor Faktur Pajak yang dimasukkan ternyata tidak sesuai dengan tanggal Faktur.
  • Merekam atau impor dokumen lain pengganti untuk dokumen lainnya yang ternyata belum direkam pada aplikasi e-Faktur.

Apa solusi ETAX 30029?

Cara mengatasi error ETAX 3009 pada aplikasi e-Faktur yakni:

  1. Cobalah memeriksa kembali apakah Nomor Seri Faktur Pajak yang di-input sudah sesuai dengan tanggal faktur. Artinya, Faktur dengan nomor xxx-yy.xxxxxxxx hanya bisa dipakai untuk penyerahan di tahun yy.
  2. Kemudian periksa NSFP pada menu referensi nomor faktur, apakah sudah ter-input nomor seri yang baru.
  3. Apabila belum ter-input NSFP baru, Anda dapat merekam nomor seri faktur yang baru.
  4. Jika masih belum berhasil, Anda dapat melihat nomor faktur pada isian (field) nomor seri pada saat merekam faktur.
  5. Perhatikan apakah Anda sudah merekam menggunakan nomor seri faktur pajak baru atau masih tetap menggunakan nomor yang sama dengan sebelumnya.
  6. Jika masih menggunakan nomor faktur lama, cek lagi nomor faktur pada referensi. Masuk pada menu referensi nomor faktur ini dan hapus range nomor seri faktur yang lama agar nomor seri faktur baru dapat ter-update dan bisa di-input.
  7. Lakukan perekaman Faktur Pajak kembali dengan urutan yang benar.
  8. Apabila ternyata yang menyebabkan error ini karena belum merekam dokumen lain pengganti untuk dokumen lainnya, maka rekam atau impor terlebih dahulu dokumen lain yang akan diganti.
  9. Setelah itu Anda dapat melanjutkan kembali rekam/impor dokumen lain penggantinya.

Sumber : https://klikpajak.id/blog/etax-30029/