Alasan kenapa bisa salah bayar masa pajak?
Penyebab terjadinya salah bayar pajak masa bermacam-macam, di antaranya:
- Jumlah nominal yang disetor/dibayar salah
- Salah mencantumkan kode penyetoran/pembayaran pajak (KAP dan KJS)
- Kesalahan pengisian NPWP
- Nomor Objek Pajak (NOP) salah
- Salah mengisi masa pajak atau tahun pajak
Kekeliruan pengisian nominal maupun input KJS/KAP tersebut tidak hanya terjadi pada pembayaran masa pajak saja, tapi sering terjadi juga saat penyetoran untuk tahun pajak.
Baik itu salah bayar masa pajak maupun tahun pajak, keduanya harus dilakukan perbaikan dengan cara yang benar.
Solusi/cara-cara memperbaiki jika salah bayar
Solusi salah bayar pajak adalah dengan melakukan pemindahbukuan (Pbk). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014 s.t.d.t.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-160/PJ/2022.
Contoh perbaikan ketika terjadi kekeliruan dalam pembayaran masa pajak seperti berikut:
PT AAA telah menyetorkan PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp25.000.000 Masa Pajak Januari 2023 yang seharusnya ke PPh Pasal 23.
Maka PT AA harus melakukan pemindahbukuan dari PPh 4 ayat 2 sebesar Rp25.000.000 tersebut ke PPh 23 Masa Pajak Januari 2023.
Pemindahbukuan ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-PBK pada laman pajak.go.id maupun langsung ke KPP atau pos/jasa pengiriman dengan bukti SSP.
Berikut cara memperbaiki jika salah bayar pajak:
- Melakukan pemindahbukuan elektronik dengan cara login ke e-PBK DJP, masukkan NIK atau NPWP, ketikkan kata sandi dan kode captcha.
- Pada laman e-PBK, pilih menu Pemindahbukuan, lalu ikuti proses cara pemindahbukuan.
- Tunggu proses pemindahbukuan disetujui DJP paling lama 21 hari.
- Setelah itu Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari DJP bahwa proses pengajuan pemindahbukuan berhasil atau ditolak.
- Apabila ditolak, ajukan lagi dan pastikan semua dokumen yang disyaratkan telah Anda lengkapi dengan baik dan benar.
Anda juga dapat membaca artikel Ketentuan Bayar Pajak untuk mengetahui lebih lanjut apa saja yang perlu diperhatikan dalam pembayaran/penyetoran pajak.
Sementara itu, untuk mengetahui langkah-langkah proses pembayarannya Anda dapat membaca artikel Cara Membuat Kode Billing dan bayar pajak online.
Sumber : https://klikpajak.id/blog/salah-bayar-masa-pajak/