Pasal 17 C KUP

Diisi dengan tanda X pada kotak jika PKP termasuk Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP. Yang dimaksud dengan kriteria tertentu adalah:

  1. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
  2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  3. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
  4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

 

Pasal 17D KUP

memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP. Yang dimaksud dengan persyaratan tertentu adalah:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;
  3. Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau
  4. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.

 

Pasal 9 ayat (4c) UU KUP

Diisi dengan tanda X pada kotak jika PKP memenuhi ketentuan sebagai PKP Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. Yang dimaksud dengan PKP berisiko rendah adalah:

  1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  2. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
  3. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
  4. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
  5. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
  6. Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

 

Apa perbedaanya?

  1. Pengembalian Pasal 9 ayat (4c) UU KUP hanya dapat diajukan oleh PKP berisiko rendah. PKP berisiko rendah tersebut berhak mengajukan dapat mengajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak; sementara itu, selain PKP berisiko rendah hanya dapat mengajukan pengembalian pada akhir tahun buku.
  2. PKP juga dapat mengajukan restitusi dengan mekanisme Pasal 17C UU KUP atau 17D UU KUP. Letak utama Pasal 17C UU KUP dan Pasal 17D UU KUP adalah kondisi pada Pasal 17C UU KUP adalah kepatuhan WP sedangkan kondisi pada Pasal 17D adalah nominal restitusi.

Sumber : https://www.pajakku.com/forum-topic/5d4a3bf4acba1f1207ece81a/Beda-Pasal-17-C-KUP-17-D-KUP-Pasal-9-ayat-4c?page=1