PajakOnline.com—Tinggal beberapa hari lagi batas waktu penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Termasuk seluruh wajib pajak diaspora saat ini tinggal atau berdomisili di luar negeri.

Penyampaian SPT Tahunan dan membayar pajak menjadi salah satu cara diaspora untuk berkontribusi untuk membantu pemulihan ekonomi Indonesia. “Di sinilah peran kita,” kata Duta Besar Indonesia untuk Inggris Raya Desra Percaya. Penyampaian SPT Tahunan dan membayar pajak menjadi salah satu cara diaspora berkontribusi  untuk Tanah Air tercinta.

Desra mengatakan, pajak yang dibayarkan WNI di luar negeri dapat membantu Indonesia keluar dari tekanan pandemi. Apalagi, anggaran yang diperlukan dalam pemulihan ekonomi angkanya menyentuh Rp455,62 triliun.

Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui e-filing dan e-form yang dapat dipergunakan seluruh WNI di luar negeri, tidak hanya di Inggris, juga di seluruh dunia karena secara online. “Mari kita melaporkan pajak kita sebelum 31 Maret 2022 ini,” kata Desra.

SPT Tahunan harus disampaikan wajib pajak orang pribadi maksimal 3 bulan sesudah tahun pajak berakhir. Jika terlambat, wajib pajak kena denda Rp100.000. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

 

 

Sumber : https://www.pajakonline.com/walaupun-tinggal-di-luar-negeri-wni-tetap-harus-lapor-spt-tahunan/