PajakOnline.com—Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 telah berlaku yang menggantikan PP 23/2018. Namun, Surat Keterangan atau Suket PP 23/2018 milik wajib pajak pelaku UMKM masih tetap berlaku.
Hal tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pajal menanggapi pertanyaan dari salah satu
warganet di media sosial. DJP menjelaskan suket PP 23/2018 masih berlaku sepanjang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 99/2018 masih belum dicabut.
“Nanti seharusnya akan ada surat keterangan PP 55/2022. Namun, sampai saat ini PMK yang mengatur tata cara permintaan surat keterangan PP 55/2022 belum ada,” terang DJP melalui Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Saat ini, DJP juga masih belum mengakomodasi penerbitan suket PP 55/2022. Oleh karena itu, wajib pajak UMKM dapat menggunakan suket PP 23/2018 terlebih dahulu.
Sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) PP 55/2022, dirjen pajak akan menerbitkan suket yang menunjukkan wajib pajak dikenai PPh final UMKM sesuai dengan PP 55/2022.
Suket PP 55/2022 tersebut perlu ditunjukkan kepada pemotong atau pemungut agar wajib pajak UMKM dikenai pemotongan PPh final dengan tarif sebesar 0,5% ketika bertransaksi. Surat keterangan diajukan berdasarkan permohonan.
Bila tidak menunjukkan suket, penghasilan yang diterima wajib pajak UMKM dari pemotong pajak berpotensi dikenai PPh dengan tarif umum.
Sumber : https://www.pajakonline.com/pmk-baru-belum-terbit-suket-pp-23-2018-untuk-umkm-masih-berlaku/